Terdapat sanksi yang menanti apabila terdapat harta yang kurang diungkap oleh wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).
Bagi peserta tax amnesty yang masih memiliki harta yang belum atau kurang dilaporkan baik saat tax amnesty maupun PPS diselenggarakan, wajib pajak bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah sanksi 200% bila harta yang kurang diungkap ditemukan Ditjen Pajak (DJP).
“Atas tambahan penghasilan … dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016,
Tarif PPh final pada PP 36/2017 yang harus dibayar sebesar
-
25% untuk wajib pajak badan
-
30% untuk wajib pajak orang pribadi
-
12,5% untuk wajib pajak tertentu.
Bagi peserta kebijakan II PPS, terdapat pengenaan PPh final sebesar 30% ditambah sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dengan uplift factor 15% bila DJP menemukan adanya harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak.
PPh final beserta sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat PPS berlangsung akan ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Setelah 30 Juni 2022, wajib pajak sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum atau kurang diungkap melalui penyampaian SPPH baru.
Selain itu untuk wajib pajak yang mendapat himbauan dan daftar harta yang harus disampaikan dalam PPS namun tidak melaporkan, akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Pajak
Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berisi data harta dari otoritas pajak, tetapi tetap tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
data harta yang sempat disampaikan otoritas pajak kepada wajib pajak saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali kepada wajib pajak.
Setelah PPS tersebut berakhir, lanjut Suryo, otoritas pajak akan menjalankan proses bisnis seperti sediakala, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tanpa ada opsi perpanjangan waktu.