MRB Finance

Ruu Pph Omnibus Law Menghapus Pajak Dividen?

RUU pada Omnibus Law telah disah-kan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat di Indonesia.

Pada RUU tersebut, mencakup banyak hal, salah satunya penghapusan pajak atas DIVIDEN yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan INVESTASI di dalam negeri.

Selain itu penghapusan PPh dividen juga berpotensi menghilangkan pajak berganda dan mengurangi intensi wajib pajak untuk menghindari pajak.

Namun untuk sampai saat ini 7 October 2020 Pengambilan DIVIDEN masih dikenakan pajak walaupun RUU Pajak dividen sudah disahkan.

Rencananya, penerapan RUU ini akan berlaku 2 minggu hingga 1 bulan sejak terbitnya RUU dari pemerintah mengikuti turunnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

Namun dengan dihapusnya pajak dividen tidak menutup kemungkinan, bahwa akan ada peraturan baru yang akan ditetapkan sesuai dengan berjalannya waktu.

Untuk kalian yang ingin mengambil dividen dalam waktu dekat, sebaiknya TUNDA DULU sampai peraturan tersebut diberlakukan yaa..

Recent Post