MRB Finance

Ruu Pph Omnibus Law Menghapus Pajak Dividen?

RUU pada Omnibus Law telah disah-kan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat di Indonesia.

Pada RUU tersebut, mencakup banyak hal, salah satunya penghapusan pajak atas DIVIDEN yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan INVESTASI di dalam negeri.

Selain itu penghapusan PPh dividen juga berpotensi menghilangkan pajak berganda dan mengurangi intensi wajib pajak untuk menghindari pajak.

Namun untuk sampai saat ini 7 October 2020 Pengambilan DIVIDEN masih dikenakan pajak walaupun RUU Pajak dividen sudah disahkan.

Rencananya, penerapan RUU ini akan berlaku 2 minggu hingga 1 bulan sejak terbitnya RUU dari pemerintah mengikuti turunnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

Namun dengan dihapusnya pajak dividen tidak menutup kemungkinan, bahwa akan ada peraturan baru yang akan ditetapkan sesuai dengan berjalannya waktu.

Untuk kalian yang ingin mengambil dividen dalam waktu dekat, sebaiknya TUNDA DULU sampai peraturan tersebut diberlakukan yaa..

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak