Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020 sampai dengan 2024. Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk merancang peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP.
3 MISI RENCANA STRATEGIS DJP 2020-2024
-
Merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia/
80% penerimaan Negara berasal dari Pajak
-
Meningkatkan pelayanan pajak melalui pelayanan yang berkualitas & terstandarisasi
Mengedukasi dengan pengawasan yang efektif & penerapan hukum yang adil sehingga meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak di masyarakat
-
Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital yang didukung oleh budaya organisasi
Aparatur pajak yang berintegrasi, professional, & memiliki motivasi tinggi.
5 SASARAN STRATEGIS PAJAK YANG INGIN DICAPAI DJP 2020-2024
-
Kebijakan fiskal yang ekspansif
-
Penerimaan Negara dari setoran pajak yang optimal
-
Penataan organisasi & SDM pajak yang optimal
-
System informasi yang berintegrasi
-
Pengendalian & pengawasan internal sehingga tidak ada korupsi
Selain itu, pemerintah memperpanjang periode pemberian fasilitas pajak barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam PMK 22/2020. Perpanjangan tersebut juga diberikan untuk 4 fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang sebelumnya diatur PP 29/2020.
Simak selengkapnya mengenai Rencana Strategis DJP 2020—2024 pada Video Youtube berikut :