Pemerintah memutuskan untuk mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan bertahap hingga 2025.
Saat ini tarif PPN masih sebesar 10% dan mulai di bulan depan (April 2022) akan mulai naik menjadi 11%
Kenaikan ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI.
Besaran PPN pun akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 misalnya tertulis PPN akan naik sebesar 12%. Ini sebagaimana tertulis di pasal 7 ayat 1 b.
Pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Pengubahan tarif PPN ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP)
DAMPAK BAGI MASYARAKAT
Dengan kenaikan PPN itu, maka sejumlah harga barang yang dikonsumsikan masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga,
DAMPAKNYA BAGI PARA PENGUSAHA
Bagi para pengusaha dengan status PKP yang menerbitkan faktur pajak maka akan terdapat kenaikan pada jumlah PPN Keluaran yang ditagihkan kepada customer, yang terkesan terdapat kenaikan harga barang.
Dan juga terdapat kenaikan terhadap jumlah PPN yang disetorkan kepada kas Negara.
Bagi para PKP yang menerima Faktur Pajak masukan, maka juga ada kenaikan terhadap jumlah PPN masukan yang dikreditkan.
Untuk pengusaha dengan status non PKP akan merasakan dampak kenaikan harga barang/jasa jika bertransaksi dengan vendor/lawan transaksi yang merupakan PKP.
Kenaikan PPN ini dikhawatirkan melemahkan daya beli masyarakat. dampak kenaikan PPN akan mengerek harga produk dan jasa. Harga jual produk akan mengalami kenaikan karena adanya peningkatan biaya produksi yang dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi.
