MRB Finance

Reminder : Cv, Firma & Koperasi Sudah Tidak Bisa Pakai Tarif Pph Final 0.5% Tahun 2022

Pesekutuan Komanditer (CV), Firma & Koperasi yang menggunakan tariff PPh Final UMKM (0.5%) sesuai dengan PP 23/2018 sejak tahun 2018, pada tahun 2022 sudah tidak bisa lagi menggunakan tariff tersebut dan harus mulai menggunakan tariff PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Sesuai dengan ketentuan PP 23/2018 Wajib Pajak CV, Koperasi & Firma hanya dapat memanfaatkan tariff PPh Final 0.5 selama 4 tahun. Jika CV, Firma & Koperasi sudah memanfaatkan tariff ini sejak 2018, maka di tahun 2022 sudah tidak bisa menggunakan tariff pajak 0.5%

LALU PAJAK APA YANG HARUS DISETORKAN DI TAHUN 2022?

Bila CV masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak CV.

Mulai tahun pajak 2022 dan tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, tarif PPh badan yang ditanggung wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi hanya 11%

Dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 PMK 99/2018, besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM PP 23/2018 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum seperti wajib pajak baru dimana pada tahun 2022 nanti ditetapkan nihil.

Artinya, Wajib Pajak CV, Firma & Koperasi yang beralih dari PPh Final UMKM ke PPh pasal 17 tidak ada kewajiban menyetor PPh 25 pebulan, namun Pajak tahunan terhutang di akhir tahun tetap harus dibayarkan.

Untuk itu MRB sarankan untuk tetap menyetorkan PPh 25 perbulan demi mengecilkan pajak yang harus dibayarkan pada akhir tahun di SPT Tahunan Badan.

Jika tidak menyetor PPh 25 perbulan, dan harus membayar Rp 55.000.000 di akhir mungkin akan memberatkan perusahaan dan dapat mengganggu cash flow perusahaan.

BAGAIMANA UNTUK CV, FIRMA & KOPERASI YANG BARU BERDIRI?

Untuk CV, Firma & Koperasi yang baru berdiri, contohnya berdiri di tahun 2020 maka masih dapat memanfaatkan tariff PPh Final ini selama 4 tahun hingga 2023. Begitu juga seterusnya, CV baru berdiri 2021 bisa memanfaatkan tariff ini hingga 2024

PERBANDINGAN PPH FINAL UMKM DAN PPH PASAL 17

Menurut kebanyakan pemilik usaha UMKM, PPh Final UMKM dengan tariff 0.5% dari omzet lebih meringankan perusahaan dari pada tariff PPh pasal 17 dengan tariff 11%  dari laba perusahaan.

Jika dihitung perbandingannya seperti ini:

Selisihnya dari kedua pajak tersebut yaitu Rp 45.000.000

Selisih pajak tersebut bisa lebih besar jika perusahaan memiliki margin yang lebih besar.

Namun disisi lain, untuk perusahaan yang masih rugi, atau memiliki keuntungan yang sangat kecil, dengan tariff PPh pasal 17 ini bisa lebih meringankan perusahaan.

Pasalnya untuk perusahaan rugi, tidak ada pajak yang harus dibayarkan alias nihil.

KESIMPULAN

Bagi Wajib Pajak CV, Firma & Koperasi yang sudah menggunakan PPh Final UMKM dengan tariff 0.5% wajib beralih menggunakan tariff umum yaitu 22% di tahun 2022 (dengan mendapat insentif potongan tariff sebesar 50% bagi perusahaan yang memiliki omzet di bawah 4.8M)

Konsultasikan dengan MRB untuk mendapat saran penghematan pajak yang legal untuk CV, Firma & Koperasi agar perpajakan perusahaan kamu lebih efisien.

Recent Post