Pengawasan investasi sebagai syarat agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak akan dijalankan melalui sistem laporan realisasi investasi.
Berdasarkan pada PMK 18/2021, subjek pajak dalam negeri (SPDN) wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai dengan tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Dalam PMK tersebut tidak mengatur kewajiban investasi tersebut harus melalui bank apa.
Hanya mengatur 12 jenis investasi yang diperkenankan dengan cakupan yang sangat luas. Hal ini membuat tidak semua jenis investasi bisa terdeteksi melalui rekening koran.
Bagaimana Laporan Realisasi Invetasi agar Dividen bisa bebas pajak?
Pada pasal 41 PMK 18/2021, dijelaskan bahwa penyampaian laporan realisasi dilakukan secara elektronik di DJP Online,
Dan apabila fitur e-reporting tersebut belum tersedia di DJP online, maka penyampaian laporan dilakukan secara offline (tertulis) dengan mengisi form LAPORAN REALISASI INVESTASI dan dikirimkan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui kurir.
Realisasi Investasi tersebut dilakukan berkala selama 3 tahun sejak tahun pajak diterimanya dividen.
Paling lambat dilaporkan pada akhir bulan Maret untuk wajib pajak pribadi, dan di akhir bulan April untuk wajib pajak badan di tahun pajak selanjutnya.
Hingga sampai saat ini fitur e-reporting untuk laporan realisasi investasi tersebut belum tersedia di DJP online, maka untuk wajib pajak yang telah memperoleh dividen dari laba perusahaan 2020, harus melakukan laporan realisasi dengan mengisi form yang telah disediakan dan dikirimkan ke KPP terdaftar sebelum akhir bulan Maret untuk WP Pribadi atau akhir bulan April untuk WP Badan.