Domisili merupakan salah satu elemen penting yang harus dimiliki badan usaha. Hal ini dikarenakan domisili merupakan tempat tetap dalam menjalankan usahanya. Selain itu, domisili juga diperlukan dalam mengurus dokumen legalitas badan usaha.
Seiring berjalannya usaha, perubahan domisili dapat terjadi baik karena pindah tempat usaha ataupun terdapat larangan menggunakan tempat tersebut.
1. APA YANG DIMAKSUD IZIN DOMISILI PERUSAHAAN?
Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.
2. DIMANA KITA MENDAPATKAN IZIN DOMISILI?
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat
3. APA PERSYARATANNYA?
-
Akta pendirian beserta akta perubahannya,
-
SK Pengesahan KemenkumHam dan Perubahannya(apabila ada perubahan),
-
KTP Direksi/penanggung jawab badan usaha,
-
NPWP Direksi,
-
Bukti kepemilikan kantor(perjanjian sewa kalau menyewa, Akta Jual beli dan Sertifikat Tanah kalau milik sendiri)
-
Surat Domisili Gedung ( apabila dalam gedung),
-
Surat pernyataan RT/RW (apabila berada di wilayah yang berdampingan dengan perumahan),
-
Foto kantor (luar gedung, front office, dalam ruangan kantor yang mencakup kegiatan kantor),
4. BERAPA LAMA MASA BERLAKU IZIN DOMISILI?
1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan
5. APA KONSEKUENSI BILA IZIN DOMISILI TIDAK DIPERPANJANG?
Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.
6. APA YANG DIMAKSUD PERUBAHAN DOMISILI PERUSAHAAN?
Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. HAL-HAL APA SAJA YANG MENYEBABKAN IZIN DOMISILI HARUS DIUBAH (PINDAH)?
-
Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku
-
Berpindah ke tempat lain.
8. BAGAIMANA CARA MENGURUS PERPINDAHAN IZIN DOMISILI DAN APA SAJA PERSYARATANNYA?
-
harus memiliki alamat kantor, virtual office, atau service office;
-
dibuatkan perjanjian sewa dan surat keterangan domisili dari Gedung;
-
mengajukan SKDP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan;
-
mengajukan perpindahan NPWP di KPP lama; (proses perubahan alamat pada NPWP dapat di lihat di : https://www.mrbfinance.com/blog/alamat-kantor-pindah-domisili-begini-prosedur-perubahan-alamat-dan-npwp-badan
-
mengajukan pendaftaran NPWP Baru di KPP baru;
-
mengajukan pencabutan SIUP dan TDP di PTSP Lama;
-
mengajukan Pendaftaran SIUP di PTSP domisili Baru;
-
mengajukan pendaftaran TDP di PTSP domisili baru.
Langkah-langkah diatas dapat dilakukan apabila sudah dipastikan kedudukan perusahaan dalam anggaran dasar/ akta sudah disesuaikan dengan domisili baru. Jika diperlukan perubahan kedudukan dalam akta, maka dilakukan perubahan terlebih dahulu di Notaris.
9. DOKUMEN APA SAJA YANG HARUS DISESUAIKAN DENGAN PERPINDAHAN IZIN DOMISILI?
Seharusnya SKDP, NPWP, SIUP dan TDP juga ikut disesuaikan dengan domisili yang baru.
Namun bergantung dengan kebutuhan perusahaan, untuk efisiensi dimungkinkan perubahan bertahap. Diawali dengan izin domisili baru diikuti dengan perubahan dokumen yang lain.
Itu dia prosedur mengenai proses izin domisili perusahaan, jika perusahaan kamu ingin membuat surat izin domisili maupun mengalami perpindahan lokasi/domisili/alamat.
Untuk mengetahui pendirian badan usaha, system perpajakan serta laporan keuangan perusahaan baru yang dapat menunjang kemajuan bisnis, konsultasikan dengan MRB sekarang juga,