MRB Finance

PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN

PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN DAN PROSES LIKUIDASI

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham persero. Dalam proses bisnis, likuidasi merupakan opsi terakhir yang mungkin tidak pernah diharapkan oleh pelaku usaha mana pun.

Namun, dalam kondisi tertentu likuidasi terkadang tidak bisa terhindarkan dan justru bisa menjadi opsi terbaik untuk menuntaskan permasalahan perusahaan. Walaupun ada konsekuensi hukum dan perpajakan yang harus tetap diperhatikan dan dipertimbangkan pelaku usaha sebelum memilih opsi ini.

Penyebab Likuidasi

apa saja hal-hal yang bisa mendasari keputusan likuidasi perusahaan?

permasalahan finansial

hal ini bisa membuat kondisi perusahaan menjadi kurang stabil dan dapat memicu kegagalan membayar kewajiban. Kondisi ini yang kerap memaksa pemegang saham dan manajemen melakukan likuidasi sebagai langkah terakhir.

mengutip Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjabarkan 9 penyebab pembubaran paksa perusahaan sebagai berikut:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Jangka waktu berdiri berakhir;
  3. Penetapan pengadilan;
  4. Dicabut kepailitan oleh pengadilan niaga (harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan);
  5. Insolvensi (UU Kepailitan);
  6. Dicabutnya izin usaha;
  7. Permohonan kejaksaan;
  8. Cacat hukum dalam akta pendirian; dan
  9. Perseroan tidak mungkin dilanjutkan.

Tahapan Likuidasi

ada beberapa tahapan dan implikasi dari pembubaran perusahaan :

  1. Pertama, setelah likuidasi dilakukan maka seluruh aset hasil likuidasi dibagikan kepada para kreditur dan jika ada sisa baru diserahkan kepada pemegang saham.
  2. Selanjutnya, pengelolaan perusahaan dialihkan kepada likuidator/kurator yang ditunjuk RUPS atau jika tidak ada penunjukan maka Direksi dapat bertindak sebagai likuidator. Pada tahap ini maka perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun selain likuidasi.
  3. Apabila melanggar poin-poin sebelumnya maka direksi, komisaris, dan perseroan secara bersama-sama menanggung risikonya (tanggung renteng).
  4. Selanjutnya, setelah mencantumkan keterangan” dalam likuidasi” di belakang nama perseroan, perbuatan hukum perusahaan terbatas hanya yang terkait dengan proses likuidasi. Tahapan terakhir adalah dengan menerbitkan laporan keuangan berbasis likuidasi.
  5. proses likuidasi harus direncanakan sebaik mungkin. Terutama menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, perlakuan terhadap aset-aset perusahaan, utang maupun piutang, hingga menghitung estimasi biaya-biaya yang harus dikeluarkan, termasuk potensi pajaknya.

Penghapusan NPWP

proses administrasi perpajakan yang harus dilalui perusahaan terkait proses likuidasi. Terutama menyangkut hak dan kewajiban perseroan sebagai Wajib Pajak (WP) Badan yang akan selesai ketika perusahaan resmi dibubarkan.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan dua cara,

  • melalui aplikasi e-registration
  • atau WP datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Masalah biasanya timbul, jika proses penghapusan NPWP mengalami kendala. Misalnya, dokumen yang wajib dilampirkan ternyata tidak lengkap sehingga prosesnya bisa berlarut-larut. Oleh karenanya, perusahaan harus memastikan semua dokumen yang diperlukan dalam proses penghapusan NPWP terpenuhi, seperti akta pembubaran perusahaan atau dokumen sejenis.

Dalam proses penghapusan NPWP, biasanya kantor pajak akan melakukan penilaian untuk memastikan ada atau tidaknya utang pajak. Apabila masih ada kewajiban pajak maka penghapusan NPWP belum bisa dilakukan. Proses penghapusan NPWP bisa jadi sangat lama karena adanya temuan-temuan pajak.

sebelum memutuskan likuidasi pastikan semua kewajiban pajak sudah diselesaikan. Sebab, jika sudah menjadi temuan petugas pajak akan dikenakan denda berupa sanksi administrasi atau risiko pajak lainnya.

Kesimpulan

Konsekuensi perpajakan dari penutupan perusahaan adalah penghapusan NPWP dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP) perusahaan.  Untuk kepentingan itu, sekuritas pajak biasanya akan melakukan pemeriksaan pajak, untuk memastikan sebelum NPWP atau NPPKP perusahaan dihapus dari administrasi kantor pelayanan pajak atau KPP kewajiban perpajakannya ditunaikan kurung Apabila ada.

Proses penutupan perusahaan dapat dilakukan secara langsung dengan likuidasi perusahaan maupun bertahap dengan membuat satu perusahaan menjadi tidak aktif terlebih dahulu atau dormant status  sebelum membubarkan dan mengajukan permintaan penghapusan NPWP atau NPPKP.

Konsultasikan proses penutupan perusahaan dan strategi perpajakannya dengan tepat bersama MRB

PROSEDUR PENUTUPAN PT

Recent Post

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Articles

TAX AMNESTY JILID III 2025

11 Des 2024

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi