Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah prosedur melaporkan WLKP secara mendetail untuk pemula:
1. Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai pelaporan WLKP, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
- Nama Perusahaan: Nama lengkap perusahaan Anda.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP perusahaan yang terdaftar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Jika perusahaan Anda terdaftar di OSS (Online Single Submission).
- Jumlah Tenaga Kerja: Data mengenai jumlah pekerja yang bekerja di perusahaan Anda.
- Jenis Usaha: Kategori industri atau sektor usaha yang dijalankan perusahaan.
- Alamat Perusahaan: Alamat lengkap perusahaan.
- Status Kepemilikan: Apakah perusahaan berbentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya.
2. Akses Sistem Online Kemnaker
Pelaporan WLKP dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Kunjungi portal resmi Kemnaker: https://www.kemnaker.go.id.
- Pilih bagian yang berhubungan dengan pelaporan ketenagakerjaan atau WLKP.
Jika perusahaan Anda belum terdaftar di sistem tersebut, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Buat Akun atau Login
- Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu di portal Kemnaker.
- Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan username dan password yang terdaftar.
Untuk pendaftaran, Anda akan diminta untuk memasukkan data dasar perusahaan seperti NPWP, NIB, dan data penghubung lainnya.
4. Isi Formulir Laporan WLKP
Setelah login, Anda akan diminta untuk mengisi formulir laporan WLKP secara online. Isi formulir dengan data yang telah Anda siapkan:
- Nama Perusahaan.
- Jumlah Tenaga Kerja: Masukkan jumlah pekerja tetap maupun pekerja kontrak di perusahaan.
- Keterangan Jabatan: Berikan rincian jabatan atau posisi dari tenaga kerja yang ada.
- Jenis Pekerjaan: Sertakan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan di perusahaan Anda.
- Sektor Usaha: Tentukan sektor atau industri tempat perusahaan Anda beroperasi.
- Status Hukum Perusahaan: Apakah perusahaan berbentuk PT, CV, atau jenis badan usaha lainnya.
- Alamat Perusahaan: Isi dengan alamat lengkap tempat usaha Anda.
5. Verifikasi Data dan Lengkapi Keterangan
- Setelah mengisi formulir, lakukan verifikasi untuk memastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar.
- Pastikan tidak ada data yang terlewat atau keliru agar tidak ada masalah saat verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang diperlukan dalam pelaporan WLKP mungkin perlu diunggah, seperti:
- Dokumen legalitas perusahaan (NPWP, SIUP, NIB).
- Bukti perjanjian kerja (untuk tenaga kerja yang dipekerjakan).
- Surat keterangan tenaga kerja (misalnya, data mengenai tenaga kerja yang ada di perusahaan).
Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan dan terformat dengan benar sesuai dengan permintaan sistem.
7. Kirim Laporan
Setelah semua data dan dokumen terisi dengan lengkap, Anda dapat mengirimkan laporan tersebut melalui sistem Kemnaker.
- Klik tombol Kirim atau Submit setelah memastikan semua data benar.
- Anda akan mendapatkan bukti pengiriman laporan yang berupa notifikasi atau bukti tertulis yang dapat diunduh atau dicetak.
8. Tindak Lanjut Laporan
Setelah laporan dikirim, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Kemnaker. Jika data yang Anda kirimkan benar dan lengkap, laporan Anda akan diterima dan tercatat dalam sistem.
- Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam laporan, pihak Kemnaker akan menghubungi Anda untuk melakukan perbaikan.
- Pastikan Anda selalu memeriksa email atau portal untuk notifikasi atau tindak lanjut dari laporan WLKP.
9. Pelaporan Tahunan
Laporan WLKP biasanya dilakukan setiap tahun atau setiap ada perubahan data ketenagakerjaan (misalnya perubahan jumlah tenaga kerja). Perusahaan diharuskan untuk memperbarui laporan ini secara berkala.
10. Sanksi Jika Tidak Melapor
Jika perusahaan tidak melakukan pelaporan WLKP sesuai ketentuan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu melaporkan data ketenagakerjaan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tips untuk Pemula:
- Cek Kewajiban Laporan: Pastikan Anda tahu apakah perusahaan Anda termasuk yang wajib lapor WLKP sesuai dengan kategori usaha dan jumlah pekerja.
- Berkonsultasi dengan HR atau Legal: Jika ada kendala, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bagian HR atau konsultan hukum yang memahami kewajiban ketenagakerjaan di Indonesia.
- Update Secara Rutin: Selalu pastikan bahwa data ketenagakerjaan yang Anda laporkan sudah terupdate, terutama jika ada perubahan jumlah pekerja atau status perusahaan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda bisa memastikan bahwa perusahaan Anda selalu mematuhi kewajiban pelaporan WLKP di Kemnaker dengan lancar.
MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com
–
Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399