MRB Finance

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan atau pelaku usaha yang menerima fasilitas penanaman modal dari pihak external, terutama yang terkait dengan kegiatan usaha yang berhubungan dengan investasi. LKPM dilaporkan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut adalah prosedur mendetail tentang cara melaporkan LKPM di OSS untuk pemula:


1. Persiapkan Data yang Diperlukan

Sebelum melaporkan LKPM melalui OSS, pastikan Anda sudah menyiapkan data yang diperlukan. Data yang umum diperlukan antara lain:

  • Nama Perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS.
  • Jenis Usaha perusahaan dan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan penanaman modal.
  • Alamat Perusahaan.
  • Jumlah Investasi: Total nilai investasi yang telah ditanamkan dalam perusahaan.
  • Rencana Investasi: Rencana penggunaan dana investasi yang diterima oleh perusahaan.
  • Data Kegiatan Produksi: Informasi terkait produksi atau operasional perusahaan.
  • Data Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam usaha yang didanai oleh penanaman modal.

2. Akses Sistem OSS

  • Kunjungi situs resmi OSS melalui https://oss.go.id.
  • Login ke akun OSS Anda menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan password yang terdaftar. Jika perusahaan Anda belum terdaftar di OSS, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Pilih Menu LKPM

Setelah login, Anda akan diarahkan ke dashboard OSS perusahaan Anda. Cari dan pilih menu LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal pada menu yang tersedia.

  • Biasanya, menu ini berada di bagian Laporan atau Pengelolaan Laporan Investasi.

4. Isi Formulir LKPM

Setelah memilih menu LKPM, Anda akan diminta untuk mengisi formulir LKPM yang terdiri dari beberapa bagian penting:

  • Informasi Perusahaan: Lengkapi data mengenai nama perusahaan, NIB, jenis usaha, alamat perusahaan, serta data lainnya yang diperlukan.
  • Rencana Investasi: Isikan jumlah dan sumber investasi, serta bagaimana rencana investasi tersebut digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan.
  • Progress Kegiatan: Berikan laporan mengenai kemajuan atau progres dari kegiatan investasi yang sudah dilakukan, seperti tahap pembangunan atau kegiatan operasional.
  • Tenaga Kerja: Laporkan jumlah tenaga kerja yang telah terserap oleh perusahaan dari kegiatan yang didanai oleh investasi.

5. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah mengisi semua kolom dengan data yang benar, pastikan untuk memeriksa kembali dan memverifikasi data yang telah Anda masukkan.

  • Periksa semua detail informasi yang sudah dimasukkan, mulai dari data investasi hingga data tenaga kerja.

6. Upload Dokumen Pendukung

Beberapa perusahaan mungkin diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang mendukung informasi yang disampaikan dalam laporan, seperti:

  • Bukti Investasi: Bukti-bukti pendukung yang menunjukkan aliran dana dan penggunaan investasi yang dilakukan.
  • Dokumen Terkait Proyek: Misalnya gambar pembangunan fasilitas atau dokumen terkait penggunaan dana investasi.

7. Kirimkan Laporan LKPM

Setelah memverifikasi dan mengupload dokumen yang dibutuhkan, klik Kirim atau Submit untuk mengirimkan laporan LKPM Anda melalui sistem OSS.

  • Anda akan menerima konfirmasi pengiriman laporan dari sistem OSS. Simpan bukti konfirmasi ini untuk referensi atau jika ada keperluan audit di kemudian hari.

8. Monitor Status Laporan

Setelah laporan diajukan, Anda perlu memantau status laporan melalui sistem OSS:

  • Jika ada perbaikan data, pihak OSS akan memberi tahu Anda dan Anda harus melakukan perbaikan sesuai dengan instruksi.
  • Pastikan untuk memeriksa apakah laporan Anda sudah diterima dan disetujui oleh pihak yang berwenang.

9. Lakukan Pembaruan Jika Ada Perubahan

Jika terjadi perubahan signifikan dalam kegiatan investasi atau data yang disampaikan (misalnya perubahan jumlah investasi atau jumlah tenaga kerja), Anda diwajibkan untuk memperbarui laporan LKPM Anda di OSS.

Kapan Perusahaan Harus Melaporkan LKPM?

Perusahaan wajib melaporkan LKPM secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • Laporan Triwulan (3 bulan): Perusahaan yang mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah harus melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali. Laporan triwulan ini mencakup kegiatan investasi dan kegiatan operasional perusahaan.
  • Laporan Tahunan: Jika perusahaan tidak aktif dalam triwulan tertentu atau tidak ada perubahan yang signifikan, Anda masih wajib mengajukan laporan tahunan yang meliputi kinerja dan progres tahunan.
  • Laporan Perubahan: Jika ada perubahan dalam kegiatan penanaman modal yang dilakukan (seperti perubahan jumlah investasi atau progres yang signifikan), maka perusahaan wajib melaporkan pembaruan tersebut sesuai ketentuan.

Batas Waktu Pelaporan

  • Laporan Triwulan: Biasanya, laporan LKPM triwulanan harus diajukan paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah periode triwulan berakhir. Contohnya, laporan triwulan pertama (Januari-Maret) harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan Juni.
  • Laporan Tahunan: Biasanya, laporan tahunan dilaporkan pada akhir bulan Januari setiap tahun.

Sanksi Jika Tidak Melapor

Jika perusahaan Anda tidak melaporkan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan fasilitas penanaman modal yang diberikan oleh pemerintah.


Tips untuk Pemula:

  • Periksa Ketentuan Terbaru: Pastikan Anda selalu memeriksa ketentuan terbaru terkait LKPM, karena aturan ini dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah.
  • Berkonsultasi dengan Konsultan: Jika Anda merasa kesulitan dalam mengisi laporan LKPM, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan yang berpengalaman dalam bidang ini.
  • Gunakan Sistem OSS Secara Rutin: Cek dan laporkan LKPM Anda tepat waktu setiap periode untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti prosedur di atas, perusahaan Anda bisa memastikan bahwa laporan LKPM dilaporkan dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi kewajiban pelaporan investasi yang diatur oleh pemerintah.

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang