MRB Finance

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan bagian dari kewajiban transparansi dalam dunia usaha, yang mengharuskan badan usaha untuk melaporkan siapa sebenarnya yang mengendalikan atau memiliki manfaat atas suatu perusahaan. Berikut adalah prosedur pelaporan beneficial owner di AHU secara mendetail, cocok untuk pemula:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Data pribadi pemilik manfaat (nama lengkap, nomor KTP/NPWP, alamat).
  • Struktur kepemilikan perusahaan (apakah perusahaan dimiliki oleh individu atau badan hukum lain).
  • Nomor identifikasi pemilik manfaat (misalnya nomor KTP atau paspor).
  • Bukti kepemilikan saham atau dokumen yang membuktikan hubungan kepemilikan atau pengendalian perusahaan.

2. Akses Sistem AHU

Pelaporan dilakukan melalui sistem AHU Online yang dapat diakses di portal resmi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia:

  • Kunjungi portal AHU Online (pastikan Anda sudah memiliki akun yang terdaftar).
  • Jika Anda belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu menggunakan data pribadi yang sah.

3. Masukkan Data Pemilik Manfaat

Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengisi data terkait beneficial owner:

  • Informasi Pemilik Manfaat: Isikan data lengkap tentang siapa yang menjadi pemilik manfaat, misalnya pemegang saham utama atau pihak yang mengendalikan keputusan perusahaan.
  • Detail Kepemilikan: Anda harus mencantumkan berapa persentase saham yang dimiliki oleh pemilik manfaat, serta apakah dia langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan.

4. Pilih Tipe Pemilik Manfaat

Pemilik manfaat dapat berupa individu atau badan hukum. Anda perlu memilih tipe yang sesuai:

  • Individu: Jika pemilik manfaat adalah seorang individu, maka akan mengisi data pribadi (seperti KTP dan NPWP).
  • Badan Hukum: Jika pemilik manfaat adalah perusahaan lain, maka Anda akan melaporkan informasi terkait badan hukum tersebut, termasuk identitas dan persentase kepemilikan.

5. Verifikasi dan Update Data

Setelah mengisi data pemilik manfaat, Anda akan diminta untuk memverifikasi semua informasi yang telah dimasukkan. Pastikan semua informasi sudah benar dan akurat.

  • Update Tahunan: Anda wajib memperbarui informasi pemilik manfaat setiap tahun atau jika ada perubahan kepemilikan yang signifikan dalam perusahaan Anda.

6. Proses Pengajuan dan Verifikasi

Setelah selesai mengisi data dan memverifikasi kebenaran informasi, Anda bisa mengajukan laporan pemilik manfaat tersebut ke sistem AHU.

  • Proses Persetujuan: Setelah diajukan, laporan Anda akan melalui proses verifikasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Jika data Anda diterima, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa laporan berhasil diproses.
  • Jika ada masalah atau kekurangan informasi, Anda akan diminta untuk memperbaikinya.

7. Pelaporan Perubahan

  • Jika terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan atau data pemilik manfaat (misalnya pemilik saham bertambah atau berubah), Anda diwajibkan untuk segera memperbarui laporan di sistem AHU.
  • Pembaruan harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah terjadinya perubahan tersebut.

8. Dokumen dan Bukti

Setelah laporan berhasil diajukan, Anda akan menerima bukti penerimaan laporan atau konfirmasi bahwa laporan pemilik manfaat telah tercatat di AHU.

  • Simpan bukti ini sebagai referensi untuk keperluan audit atau verifikasi di masa depan.

9. Sanksi Jika Tidak Melapor

Jika perusahaan Anda tidak melaporkan data pemilik manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, yang bisa mencakup denda atau pembatasan kegiatan usaha.

Tips untuk Pemula:

  • Konsultasi dengan Profesional: Jika Anda merasa kesulitan dalam proses pelaporan, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau akuntansi yang berpengalaman, khususnya di bidang pelaporan kepemilikan.
  • Gunakan Template dan Panduan: Beberapa pihak mungkin menyediakan template atau panduan khusus untuk pelaporan di AHU, jadi pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar.

Pelaporan beneficial owner ini penting untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan badan usaha dan membantu mencegah tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban ini agar perusahaan Anda tetap berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku.

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang