MRB Finance

Prosedur Dan Formulir Pembuatan Efin Pribadi Untuk Lapor Spt Tahunan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi tinggal sebentar lagi. Salah satu yang harus dipersiapkan dalam pelaporan SPT adalah nomor EFIN? Bagaimana jika selama ini belum memiliki EFIN atau lupa dengan nomor EFIN sudah dibuat.

BERIKUT MRB BERIKAN SOLUSINYA

EFIN atau Electronic Filing Identification Number harus dimiliki setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan.

EFIN diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Fungsi EFIN adalah untuk menyampaikan SPT Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi maupun Badan tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara rinci, berikut ini manfaat atau fungsi EFIN bagi Wajib Pajak pribadi atau individu dan Wajib Pajak Badan:

  • EFIN berfungsi untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet

  • WP yang sudah punya kode EFIN data akan lebih aman

  • Digunakan untuk lapor SPT pajak melalui e-Filing

  • EFIN juga digunakan untuk proses membayar pajak, membuat Kode Billing atau SSP (Surat Setoran Pajak)

SYARAT MENGAJUKAN EFIN PRIBADI

Untuk permohonan nomor EFIN Pajak Pribadi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif.

DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap (download disini, nanti dikasih form attachment)

  • Alamat email aktif

  • Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.

  • Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA

  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

CARA MENDAPATKAN EFIN PAJAK ONLINE

Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020, DJP telah menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka, salah satunya mendapatkan kode dan aktivasi EFIN secara online.

Berikut ini proses permohonan EFIN online pribadi

1.       UNDUH FORMULIR PERMOHONAN

Download formulirnya disini

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2.       ISI FORMULIR EFIN ONLINE

Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas

  • Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi. Untuk Wajib Pajak badan, tinggal centang kolom ‘Wajib Pajak badan’

  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk Wajib Pajak badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa

  • Kolom EFIN dikosongkan

  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif

  • Bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal formulir diisi

3.       LAKUKAN SWAFOTO

  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut

  • Swafoto (selfie) dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas

4.       KIRIM PERMOHONAN EFIN ONLINE KE EMAIL KPP

Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar.

Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”.

Untuk mengetahui di KPP mana seorang Wajib Pajak terdaftar, tinggal cek pada kartu NPWP.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5.       MENUNGGU PROSES PERMOHONAN EFIN ONLINE

Setelah semua proses dilakukan, permohonan EFIN diproses DJP.

Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, Wajib Pajak Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. AKTIVASI EFIN ONLINE

WP biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.

Biar cepat, sebaiknya pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.

Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Caranya  seperti berikut ini:

  • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

  • Klik “Daftar di sini”

  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP

  • Klik “Verifikasi”

  • Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

  • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP

  • Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online

  • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru

  • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah bisa dilakukan. Selesai.

BAGAIMANA JIKA SUDAH MEMILIKI EFIN NAMUN LUPA?

1.     MENGHUBUNGI EMAIL RESMI KPP

cara yang sama dengan proses permohonan EFIN dengan formulir yang sama centang pada jenis permohonan cetak ulang.

2.     TELEPON NOMOR RESMI KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP terdaftar

3.     DIRECT MESSAGE (DM) AKUN MEDIA SOSIAL KPP

Wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.

4.     HUBUNGI KRING PAJAK

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN pajak (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak


Itu dia solusi jika kamu belum memiliki EFIN ataupun Lupa dengan EFIN yang telah dibuat sebelumnya, proses pembuatan ataupun cetak ulang EFIN hingga pelaporan SPT Tahunan Pribadi kini bisa lebih hemat dengan MRB

Recent Post