MRB Finance

Ppkm Darurat Untuk Darurat Corona Di Indonesia

PPKM Darurat Diberlakukan, Aktivitas Masyarakat, Bisnis & Perekonomian Dibatasi

Kenaikan jumlah kasus Covid-19 di sejumlah daerah memaksa pemerintah memperbarui kebijakan penanganan pandemi. Hal ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-Juli 2021.

Karena rata-rata kasus harian sepekan di Indonesia per 28 Juni 2021 sebanyak 20.693 orang. Angka ini melonjak 51,25% dari minggu sebelumnya.

Kondisi ini mengakibatkan fasilitas dan tenaga kesehatan kewalahan. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit tercatat naik 230%. Pada 19 Mei tercatat dari 23 ribu menjadi 76 ribu pada 30 Juni 2021, dengan rasio keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 74%.

Pemerintah menegaskan penerapan PPKM Darurat akan lebih ketat dari yang selama ini berlaku. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh gubernur, bupati, dan walikota, tapi juga didukung penuh oleh TNI/ Polri dan Kejaksaan.

Ini menyebabkan aktifitas perekonomian dan bisnis di Indonesia menjadi terganggu.

Apa saja hal yang di batasi selama PPMK Darurat ini?

Simak infografisnya berikut :

Recent Post

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Articles

TAX AMNESTY JILID III 2025

11 Des 2024

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi