PPKM Darurat Diberlakukan, Aktivitas Masyarakat, Bisnis & Perekonomian Dibatasi
Kenaikan jumlah kasus Covid-19 di sejumlah daerah memaksa pemerintah memperbarui kebijakan penanganan pandemi. Hal ini dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-Juli 2021.
Karena rata-rata kasus harian sepekan di Indonesia per 28 Juni 2021 sebanyak 20.693 orang. Angka ini melonjak 51,25% dari minggu sebelumnya.
Kondisi ini mengakibatkan fasilitas dan tenaga kesehatan kewalahan. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit tercatat naik 230%. Pada 19 Mei tercatat dari 23 ribu menjadi 76 ribu pada 30 Juni 2021, dengan rasio keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 74%.
Pemerintah menegaskan penerapan PPKM Darurat akan lebih ketat dari yang selama ini berlaku. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh gubernur, bupati, dan walikota, tapi juga didukung penuh oleh TNI/ Polri dan Kejaksaan.
Ini menyebabkan aktifitas perekonomian dan bisnis di Indonesia menjadi terganggu.
Apa saja hal yang di batasi selama PPMK Darurat ini?
Simak infografisnya berikut :