Masih banyaknya wajib pajak yang masih bingung terkait apakah membayar PPh Final 0,5% atau Angsuran PPh Pasal 25 jika omsetnya melebihi jumlah Rp. 4.800.000.000,- atau melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk menggunakan tariff PPh Final
Tertuang dalam Bab VI pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
ANGSURAN PPH PASAL 25
Wajib Pajak wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Jika :
-
Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (WP yang omsetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak);
-
peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
-
telah melewati jangka waktu tertentu yaitu :
7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Bagi yang telah melewati batas waktu tersebut saat menggunakan PPh Final 0.5% maka wajib beralih ke PPh Pasal 25
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
-
bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
-
bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak di atas, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, yaitu nihil untuk tahun pertama
WAJIB PAJAK BARU DAN PENGHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25
Kategori Wajib Pajak Baru yang angsuran PPh 25 tahun pertama nihil
-
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
-
Hal ini berarti bagi Wajib Pajak yang wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 atas kategori sebagaimana disebutkan di atas selain bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya dikategorikan sebagai Wajib Pajak baru.
BESARNYA ANGSURAN PPH PASAL 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
PENGHITUNGAN ANGSURAN PPH 25 BAGI ORANG PRIBADI
Anton (K/3) memiliki kegiatan usaha perdagangan secara eceran maupun partai besar & omsetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun, namun Anton memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Di Masa Januari 2021 omset menurut pencatatan adalah Rp. 200.000.000,- berdasarkan PER-17/PJ/2015 lampiran I KLU usaha Anton memiliki NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Neto) 20%. maka Angsuran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut :
Omset Januari 2021 Rp. 200.000.000,-
Penghasilan Neto Rp. 200.000.000,- X 20% = Rp. 40.000.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 480.000.000,-
PTKP (K/3) Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp. 408.000.000,-
PPh Terutang dengan tariff sesuai dengan UU HPP = Rp. 70.000.000,-
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2021 adalah Rp. 5.833.000,-
Apabila Anton memilih tetap menggunakan PP 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5% maka untuk Januari 2021 hanya membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (Rp. 200.000.000 X 0,5%). Namun, apabila Anton tetap melakukan kewajiban perpajakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan namun melakukan pembukuan dengan baik maka akan terlihat sebagai berikut :
Omset berdasarkan pembukuan masa Januari 2021 adalah Rp. 200.000.000,-
Penghasilan Neto (keuntungan) berdasarkan pembukuan Januari 2021 adalah Rp. 18.000.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 216.000.000,-
PTKP (K/3) Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp. 144.000.000,-
PPh Terutang adalah Rp. 16.600.000,-
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2021 adalah Rp. 1.383.333,-
PENGHITUNGAN ANGSURAN PPH 25 BAGI BADAN
PT MRB memiliki kegiatan usaha jasa konsultan walaupun omsetnya tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun, namun MRB telah memaksimalkan penggunaan tariff PPh Final selama 3 tahun maka harus beralih ke tariff PPh Final. Maka perhitungannya :
Omset berdasarkan pembukuan Masa Januari adalah Rp. 300.000.000,-
Penghasilan Neto (laba) berdasarkan pembukuan masa Januari adalah Rp. 50.000.000,-
Penghasilan Neto/Penghasilan kena pajak setahun adalah Rp. 600.000.000,-
PPh Terutang adalah (50%X22%X Rp. 600.000.000) adalah Rp. 66.000.000,-
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2021 adalah Rp. 5.500.000,-
Apabila MRB masih bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5% maka untuk Januari 2021 hanya membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (Rp. 300.000.000 X 0,5%).
Itu dia penjelasan lengkap bagaimana cara menghitung PPh 25 untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Kesulitan dalam administrasi perpajakan perusahaan maupun pribadi karena peraturan pajak yang kian berubah? Konsultasikan dengan MRB sekarang