Endorsement yaitu jasa mempromosikan barang atau jasa suatu brand atau produk yang biasanya dilakukan oleh seorang influencer, bisa jadi artis atau juga influencer seperti selebgram atau youtuber melalui media social yang dianggap sarana paling tepat untuk memasarkan produk atau jasa dari sebuah bisnis
Namun meskipun influencer mendapat penghasilan dari internet, tidak berarti bahwa tidak ada pajak bisnis endorsement. Baik sebagai seorang pengguna media sosial yang ingin menjadi influencer dan melakukan endorsement sebagai sumber penghasilan atau dari sudut pandang pengusaha atau perusahaan yang ingin bekerjasama dengan influencer.
Karena jasa endorsement yang di berikan oleh Influencer tersebut, merupakan objek pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
APA SAJA JENIS PAJAK UNTUK ENDORSEMENT?
PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21
Jika yang mengendorse (influencer) adalah perorangan (tidak ada badan/management yang menaungi) maka brand dapat memotong pembayarannya untuk PPh 21 atau sang influencer dapat membayar dan melaporkan sendiri melalui SPT Tahunan Pribadi
Pajak yang dibebankan kepada influencer sebenarnya sama saja dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif sebagai berikut:
Contohnya, perusahaan/brand membayar seorang influencer seperti Ria Ricis, dimana Ria Ricis ini bekerja sendiri dan tidak ada management yang menaungi.
Perusahaan membayarkan sejumlah uang untuk endorse Ria Ricis sebesar Rp 20.000.000, dan Ria Ricis sudah memiliki NPWP (Jika tidak memiliki NPWP tarif di naikan 120%)
Maka saat pembayarannya :
Tarif Endorse : Rp 20.000.000
PKP (50% dari invoice) : Rp 10.000.000
Pajak yang di potong : 5% * 10.000.000 = Rp 500.000
Invoice yang dibayarkan ke influencer : Rp 19.500.000
Pajak yang di setor ke DJP = Rp 500.000
PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23
Apabila influencer bernaung di bawah manajemen atau perusahaan, maka pemotongan pajak akan dilakukan melalui manajemen tersebut dengan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Karena banyak selebgram yang bekerja di satu manajemen sehingga aktivitas dan pembayaran endorsement yang mereka lakukan melalui pihak manajemen atau tidak langsung lewat mereka influencernya. Tarif yang dikenakan pada penghasilan endorsement yaitu 2%.
Contoh : perusahaan/brand membayar seorang influencer Raditya Dika, Raditya Dika dinaungi oleh suatu management yaitu PT Pasti Laris (memiliki NPWP Badan) tarif endorsenya yaitu Rp 20.000.000.
Maka pajak yang harus dibayarkan :
Tarif Endorse : Rp 20.000.000
PKP (100% dari invoice) : Rp 20.000.000
Pajak yang di potong : 2% * 20.000.000 = Rp 400.000
Invoice yang dibayarkan ke influencer : Rp 19.600.000
Pajak yang di setor ke DJP = Rp 600.000
Kira-kira seperti itu perhitungan pajak yang harus dibayarkan dari aktivitas endorsement
Bisnis endorsement melalui media social yang memang sangat menjanjikan baik untuk perorangan atau badan usaha. Karena di era digital saat ini, semua memiliki media social dan semua mengakses media social tersebut setiap hati.
Kesimpulannya meskipun aktivitas pekerjaan dilakukan di ranah internet, masih terdapat aturan perpajakan yang wajib diketahui dan dijalankan agar kita bisa memenuhi tanggung jawab sebagai Wajib Pajak.
Jangan lupa untuk selalu taat pajaknya, apapun profesi kalian, kita sebagai warga Negara yang baik, harus taat pajak untuk sama-sama membangun negeri.