Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 perihal perlakuan pajak penghasilan atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
PMK tersebut diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.
PMK No. 167/2018 juga belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian/imbalan dalam bentuk natura
6 BAB PMK
Terdapat 6 bab yang dibahas dalam PMK 66/2023.
1. Pertama, ketentuan umum.
2. Kedua, perlakuan pembebanan biaya pengganti atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya penggantian/imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
Sementara itu, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
3. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan pengecualiannya dari objek PPh.
Pada bab 3 ini, terdapat 3 subbab yang diulas, yaitu natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh. Lalu, pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh.
Kemudian, tata cara pemberian pengecualian dari objek pajak penghasilan atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
4. Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian/imbalan dan bentuk natura dan/atau kenikmatan.
5. Kelima, ketentuan peralihan.
6. Keenam, ketentuan penutup. Adapun PMK 66/2023 ini berlaku mulai 1 Juli 2023.
Pada saat PMK 66/2023 mulai berlaku, PMK 167/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 CONTOH FASILITAS KANTOR/NATURA YANG DIKENAKAN PAJAK
-
Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.
-
Komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.
-
Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
-
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
-
Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
KAPAN PMK 66 2023 BERLAKU?
Peraturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 27 Juni 2023 ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2023.
Sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.
Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi
karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode
Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima,
wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2023