MRB Finance

Piutang Gak Di Bayar?? Bisa Ngurangin Pajak Loh

APA ITU PIUTANG TAK TERTAGIH?

Piutang tak tertagih adalah piutang yang tidak bisa dilunasi oleh pelanggan meskipun kita sudah berupaya untuk menagih. Apakah semua pelanggan yang tidak membayar piutang termasuk dalam piutang tak tertagih? Tentu tidak, hanya kondisi yang memenuhi kriteria berikut ini yang termasuk piutang tak tertagih:

  • Piutang dengan usia tertentu

  • Penagihan telah dilakukan berulang kali hingga melewati batas

  • Kreditur mengalami kebangkrutan

  • Debitur dipastikan gagal bayar karena peristiwa tertentu

APA PENGARUH PIUTANG TAK TERTAGIH SECARA PERPAJAKAN?

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan syarat:

  1. Telah dibebankan dalam laporan laba rugi komersial;

  2. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; dan

  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;

  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

  • adanya pengakuan dari debitur bahwa hutangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

PROSEDUR PEYERAHAN BEBAN PIUTANG TAK TERTAGIH KE DJP

Untuk memenuhi salah satu dari ketiga syarat wajib yang terpenuhi supaya beban piutang tak tertagih ke DJP, maka harus melakukan penyerahan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar tersebut paling sedikit memuat:

  • Mencantumkan identitas debitur berupa nama,

  • Nomor Pokok Wajib Pajak,

  • Alamat,

  • Jumlah plafon utang yang diberikan, dan

  • Jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Setelah itu melampirkan:

  • Fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

  • Fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

  • Surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

Kemudian, perlu diperhatikan bahwa penyerahan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen lampiran harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Kelola kewajiban perpajakan bisnis kamu Bersama MRB, solusi administrasi bisnis, akuntansi dan perpajakan untuk perusahaan maupun pribadi

Recent Post