Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisai Peraturan Pajak (UU HPP).
Terdapat banyak perubahan ketentuan pajak dan salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru. Tarif pajak orang pribadi yang baru memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan). Perubahan ini berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 Karyawan perusahaan.
Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Pada Tabel diatas dapat dilihat bahwa terdapat ada perubahan ketentuan :
-
tariff PPh 21 UU HPP terdapat 5 lapisan dimana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan. Pemerintah menambahkan lapisan ke-5 dengan tarif 35% dengan Penghasilan Kena Pajak dalam setahun diatas 5 Milyar Rupiah.
-
pada lapisan pertama atau ke-1 pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahun dari 0 sampai dengan Rp.50 Juta Rupiah menjadi dari 0 sampai dengan Rp.60 Juta Rupiah.
Akibat dari perubahan kedua, apabila sebelum UU HPP seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Jt setahun dikenakan 2 lapis tarif pajak yakni 5% dan 15%. Maka setelah UU HPP ini seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesari Rp.60 Juta
setahun hanya akan dikenakan 1 lapis Tarif pajak yakni 5%. Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.
Berikut ini contoh perhitungan karyawan PPh 21 Karyawan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak
Contoh :
Pak Hasan seorang karyawan pada PT. MRB menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.11.000.000,- setiap bulan dari perusahaan dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan. Serta memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 sebelum UU PPh :
Penghasilan Bruto Setahun = Rp.11.000.000 x 12 Bulan = Rp.132.000.000,-
Dikurangi :
Biaya Jabatan = Rp.132.000.000 x 5% = (Rp.6.000.000,-)
Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt
Penghasilan Neto Setahun = Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp.72.000.000,-
PPh 21 :
Tarif Lapis Pertama = (5% x Rp.50.000.000) = Rp. 2.500.000,-
Tarif Lapis Kedua = (15% x Rp.22.000.000) = Rp. 3.300.000,-
PPh 21 terutang Setahun = Rp.2.500.000 + Rp.3.300.000 = Rp. 5.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan = Rp.5.800.000 / 12 = Rp. 483.333,-
Perhitungan PPh 21 sesuai UU HPP :
Penghasilan Bruto Setahun = Rp.11.000.000 x 12 Bulan = Rp.132.000.000,-
Dikurangi :
Biaya Jabatan = Rp.132.000.000 x 5% = (Rp.6.000.000,-)
Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt
Penghasilan Neto Setahun = Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) = (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp.72.000.000,-
PPh 21 :
Tarif Lapis Pertama = (5% x Rp.60.000.000) = Rp. 3.000.000,-
Tarif Lapis Kedua = (15% x Rp.12.000.000) = Rp. 1.800.000,-
PPh 21 terutang Setahun = Rp.3.000.000 + Rp.1.800.000 = Rp. 4.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan = Rp.4.800.000 / 12 = Rp. 400.000,-
Pada dua perhitungan pajak di atas dapat disimpulkan bahwa pajak terutang setahun Pak Arsan lebih kecil apabila menggunakan tarif pajak PPh 21 UU HPP dibandingkan dengan tarif pajak UU PPh.
Perhitungan payroll serta perpajakan PPh 21 perusahaan bisa menjadi lebih mudah dengan MRB