MRB Finance

PMK 81/2024

Perubahan Tanggal Penyetoran Pajak di Tahun 2025 Sesuai PMK 81/2024

Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan mempermudah administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 81/2024 yang mengatur mengenai perubahan tanggal penyetoran pajak yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur adalah penyeragaman jatuh tempo penyetoran pajak menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Latar Belakang Perubahan

Sebelumnya, jatuh tempo penyetoran pajak untuk berbagai jenis pajak memiliki tanggal yang berbeda-beda, seperti tanggal 10, 15, dan 20. Perbedaan ini sering kali menjadi kebingungan bagi wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki tim akuntansi yang besar. Dengan adanya PMK 81/2024, diharapkan semua wajib pajak dapat memiliki tanggal penyetoran yang sama, sehingga memudahkan dalam perencanaan keuangan dan administrasi pajak.

Detail Peraturan PMK 81/2024

Menurut PMK 81/2024, semua pembayaran pajak masa, kini ditetapkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Misalnya, untuk pajak periode Januari 2025, wajib pajak harus melakukan penyetoran paling lambat pada tanggal 15 Februari 2025. Perubahan ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk menghitung dan menyetor pajak mereka.

Merujuk Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk penyetoran:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 21;
  4. PPh Pasal 22;
  5. PPh Pasal 23;
  6. PPh Pasal 25;
  7. PPh Pasal 26;
  8. PPh migas yang dibayarkan setiap masa;
  9. PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN);
  10. PPN KMS;
  11. Bea Meterai yang dipungut;
  12. Pajak Penjualan;
  13. dan Pajak Karbon yang dipungut.

Pada ketentuan sebelumnya, jatuh tempo penyetoran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. Tanggal 15 bulan berikutnya umumnya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri. PMK 81/2024 tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri.

Sedangkan untuk Pelaporan SPT Masa tetap di laporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dan untuk penyetoran dan pelaporan SPT PPN pada akhir bulan masa selanjutnya.

Manfaat Perubahan

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak dalam mengatur arus kas mereka. Dengan tambahan waktu untuk menyetor pajak, pelaku usaha bisa lebih mudah dalam merencanakan keuangan dan menghindari keterlambatan yang dapat berakibat pada denda. Selain itu, penyeragaman tanggal penyetoran ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam penyetoran pajak, yang sering terjadi akibat kebingungan mengenai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.

Dampak pada Kepatuhan Pajak

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Menurut DJP, kepatuhan pajak yang lebih baik akan berdampak positif pada pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan memudahkan proses penyetoran, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani. Ini sangat penting mengingat kontribusi pajak terhadap pembangunan ekonomi dan infrastruktur negara.

Tantangan yang Mungkin Dihadapi

Meskipun perubahan ini menawarkan banyak manfaat, ada tantangan yang mungkin dihadapi oleh DJP dan wajib pajak :

  1. Pertama, sosialisasi mengenai perubahan ini harus dilakukan secara efektif agar semua wajib pajak, terutama yang berada di daerah terpencil, memahami dan siap untuk mengikuti ketentuan baru.
  2. Kedua, sistem teknologi informasi perpajakan juga perlu diperbarui agar dapat mendukung perubahan ini dengan baik.

Kesimpulan

Perubahan tanggal penyetoran pajak sesuai dengan PMK 81/2024 merupakan langkah positif untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan penyeragaman jatuh tempo menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, yang sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi negara.

Bagi wajib pajak, penting untuk mulai mempersiapkan diri dan memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu dan tanpa kesulitan.Dengan adanya kebijakan ini, semoga dapat tercipta ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia.

Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola administrasi laporan keuangan dan pajak Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan MRB Finance. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan memenuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda, sementara kami menangani semua aspek administrasi pajak dan keuangan.

Konsultasi Gratis sekarang dan temukan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan dan laporan keuangan Anda!

PMK 18/2024

Recent Post