MRB Finance

Persiapkan Dokumen Ini Untuk Pelaporan Spt Tahunan Badan Agar Tidak Kena Sp2dk!

Sebelum membahas apa saja dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan, mari pahami terlebih dahulu tentang aturan pelaporannya.

Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jelas?

Semua usaha badan yang termasuk dalam wajib pajak badan seperti

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Persekutuan Komanditer (CV)

  • BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • dan lain sebagainya memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.

Untuk bisa melakukan pelaporan, kamu harus mengetahui ketentuan tentang cara membuat SPT Tahunan Badan yang tentunya berbeda dengan pelaporan pajak secara pribadi.

Salah satu yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah menunaikan kewajibannya sebagai badan usaha yang taat akan pajak adalah melaporkan SPT PPh Badan.

Batas waktu dari penyampaian SPT Tahunan Badan ini paling lambat 30 April setiap tahun pajak berikutnya.

Setelah mengetahui dasar hukum dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya mari simak dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan di bawah ini.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebelum melakukan lapor pajak tahunan PPh Badan:

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771.

  2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).

  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).

  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

  5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).

  6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).

  7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)

  8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).

  9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dokumen di atas, Kamu juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti:

  1. Rekening koran/tabungan perusahaan.

  2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.

  3. SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

  4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.

  5. Buku besar pendukung laporan keuangan.

  6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Kamu siapkan. Seperti berikut ini:

  1. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.

  2. Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya.

  3. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)).

  4. Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal.

  5. Laporan utang swasta luar negeri.

Seperti yang diketahui bahwa peraturan terbaru, UU Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru.

Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja atas keterlambatan pembayaran berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Dan sanksi keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp 1.000.000

Recent Post