MRB Finance

Nominee Agreement

Perjanjian Nominee dalam Pendirian Usaha

Perjanjian Nominee atau Nominee Agreement, merupakan perjanjian yang dibuat antara dua pihak untuk menunjuk seseorang sebagai perwakilan untuk pinjam nama, yang dibuat dalam bentuk akta otentik yang berdasarkan pada surat pernyataan atau surat kuasa diantara pihak tersebut.

Perjanjian yang dimaksud dalam kuasa ini adalah perjanjian yang namanya digunakan untuk melakukan pembelian suatu benda seperti saham perusahaan, tanah dan/atau bangunan, dan bentuk aset lainnya tetapi sebenarnya bukan merupakan pemilik asli dari benda tersebut.

Perjanjian Nominee disebut juga sebagai Perjanjian Pinjam Nama.

Perjanjian Nominee lahir dari asas kebebasan yang tertuang dalam bentuk perjanjian, sehingga tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Praktik Perjanjian Nominee sering dianggap sebagai penyalahgunaan hukum karena dianggap telah melanggar peraturan dan perundang-undangan.

 

Latar Belakang Adanya Praktik Perjanjian Nominee dalam perusahaan

Latar belakang dari adanya penggunaan konsep Perjanjian Nominee di Indonesia adalah untuk dapat menyiasati batasan yang telah ditetapkan oleh hukum pemerintah Indonesia.

Salah satunya adalah larangan kepada pihak asing (WNA) dalam memiliki saham-saham perusahaan Indonesia, tanah dan bangunan, dan lainnya dengan bidang usaha tertentu dan larangan kepada WNA untuk dapat memiliki tanah dan/atau bangunan di Indonesia dengan status hak milik.

Untuk Penghematan /Penghindaran Pajak

Jika seorang WNA memiliki kepemilikan saham dalam sebuah Perseroan Terbatas dan mendapatkan dividen dari keuntungan PT tersebut, maka dikenakan penghasilan dividen 20%, sedangkan jika menggunakan nominee WNI hanya dikenakan PPh dividen sebesar 10%.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM)

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang menyatakan bahwa dalam mendirikan dan menjalankan suatu PT, pemegang saham dalam Perseroan merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.

Selain dimiliki langsung oleh pemegang saham, kepemilikan saham dalam Perseroan juga sering dilakukan dalam bentuk Nominee (orang atau badan hukum yang namanya dipinjam dan dipakai sebagai pemegang saham oleh beneficiary).

Alasan penggunaan Perjanjian Nominee dalam hal ini adalah karena adanya keinginan untuk dapat menguasai 100% kepemilikan saham atas Perseroan terbatas. Sedangkan sesuai dengan UUPT hal ini dilarang karena syarat pendirian PT yaitu minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih, baik entitas badan maupun individual.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengatur bahwa saham merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dibagi, yang berarti bahwa hak-hak yang melekat pada saham, seperti hak suara, tetap berada pada pemegang saham atau pemiliknya.

Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur bahwa saham dalam Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, namun tidak menegaskan adanya larangan penggunaan pemegang saham Nominee.

Dengan demikian, ketika terjadi penggunaan pemegang saham Nominee dalam suatu Perseroan Terbatas, secara hukum, pihak yang sah sebagai pemilik saham adalah pihak yang nama atau identitasnya dipinjamkan atau diwakilkan oleh pihak Nominee. Dalam arti sebenarnya yakni pemilik saham secara sah telah memiliki hak untuk menggunakan, menjual, atau mengalihkan harta tersebut sesuai dengan keinginannya. Perjanjian nominee dalam Perseroan Terbatas dilarang karena dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam Perjanjian Nominee, pihak Beneficiary memberikan kepercayaan kepada Nominee untuk melakukan kegiatan bisnis. Hal ini tentu saja bertentangan dengan apa yang terkandung dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya sedangkan pemilik asli bukan merupakan identitas yang tercatat dalam daftar saham Perseroan Terbatas.

Larangan Hukum Praktik Perjanjian Nominee

Larangan adanya praktik Perjanjian Nominee atau Perjanjian Pinjam Nama dilarang dalam beberapa hukum di Indonesia, di antaranya sebagai berikut :

  • Merujuk pada UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memuat larangan membuat perjanjian yang berisi penegasan bahwa kepemilikan saham dalam Perseroan untuk dan atas nama orang lain.
  • Hal ini juga tertuang dalam Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berisi larangan Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing untuk membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas atas nama orang lain.
  • Larangan Perjanjian Nominee juga terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jika penanam modal melanggar pasal ini, maka perjanjian atau pernyataan tersebut batal demi hukum.
  • Perjanjian Nominee dipandang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) yaitu dimana dalam Pasal tersebut menyatakan adanya aturan yang melarang WNA untuk memiliki tanah dan/atau bangunan dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau warga negara

 

Perjanjian Nominee di Indonesia, belum dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia karena sifatnya yang tidak mengikat sehingga sulit untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum

 

 

MRB Finance
Professional Accounting & Tax Service Jakarta
PT MITRA RAJAWALI BUANA
www.mrbfinance.com

Email : support@mrbfinance.com
Contact : +62 851-5776-0399

Recent Post

Articles

PROSEDUR PELAPORAN BENEFICIAL OWNER UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) di Administrasi Hukum

Articles

PROSEDUR PELAPORAN WLKP KETENAGAKERJAAN UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

Melaporkan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian

Articles

PROSEDUR PELAPORAN LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) UNTUK PEMULA

13 Mar 2025

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang