Pada dasarnya setiap perusahaan atau badan usaha harus memiliki kelengkapan dokumen untuk menunjang legalitas dari kegiatan usahanya khususnya untuk PT dan CV. Di antaranya ada 2 dokumen legalitas yang diperlukan perusahaan, yaitu : Akta Pendirian Usaha & Surat Izin Usaha Perdagangan. Dan kali ini kita akan membahas pebedaan antara keduanya Simak selengkapnya pada video berikut :