Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha.
Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.
KBLI ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Peraturan BPS No.2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. dengan mengacu kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) dan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC).
APA SAJA FUNGSI KBLI?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan sebagai:
-
acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
-
penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha.
-
penentuan kualifikasi, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
-
acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha).
-
menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan.
-
identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.
KATEGORI KBLI 2020
Berikut ini kategori KBLI 2020, antara lain:
-
Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
-
Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
-
Kategori C: Industri Pengolahan
-
Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
-
Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
-
Kategori F: Konstruksi
-
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
-
Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
-
Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
-
Kategori J: Informasi dan Komunikasi
-
Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
-
Kategori L: Real Estate
-
Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
-
Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
-
Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
-
Kategori P: Pendidikan
-
Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
-
Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
-
Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
-
Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
-
Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
CARA MENENTUKAN KBLI
Untuk menentukan KBLI usaha Anda yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
KATEGORI
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
GOLONGAN POKOK
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka.
GOLONGAN
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.
SUBGOLONGAN
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
KELOMPOK
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Menurut Pasal 48 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, gubernur, bupati atau walikota melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen perizinan berusaha, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, dan pengawasan terhadap usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan penyimpangan, tindakan yang akan dikenakan kepada pelaku usaha berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan Perizinan Berusaha, pengenaan denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha.
Dengan begitu pelaku usaha harus cermat dan teliti dalam pemilihan kode KBLI. Penting bagi pelaku usaha untuk mencari secara rinci kebutuhan apa yang akan diperlukan. Maksud dan tujuan dari badan usaha juga harus tercermin dalam kode KBLI yang dipilih. Sederhananya, KBLI akan sangat berpengaruh dalam pendirian badan usaha dan penerbitan izin usaha.