Tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. penghasilan tersebut tidak diperhitungkan dalam penghasilan lainnya namun tetap wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berikut Penghasilan yang dikecualikan dari object pajak:
BANTUAN ATAU SUMBANGAN DAN HARTA HIBAHAN
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, syarat bantuan atau sumbangan supaya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:
-
berbentuk uang atau barang;
-
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008, harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yaitu harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu adalah orang tua dan anak kandung.
2. badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
3. badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
4. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut : :
-
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500jt (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-
memiliki hasil penjualan maksimal Rp 2.5M setahun.
5. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi yang tidak mencari keuntungan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
-
pemeliharaan kesehatan;
-
pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
-
pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
-
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
-
pemberian beasiswa;
-
pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
-
kegiatan sosial lainnya.
WARISAN.
Harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan penghasilan bagi ahli waris. Tetapi jika harta warisan tersebut menghasilkan penghasilan, penghasilan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.
Contoh :
Budi mendapat warisan dari Ayahnya berupa saham, saham tersebut bukan merupakan objek pajak, maka tidak ada pembayaran pajak atas penerimaan warisan tersebut. Namun jika saham tersebut menghasilkan deviden, maka deviden tersebut merupakan objek pajak.
BAGIAN LABA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, DAN KONGSI, TERMASUK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Indonesia menganut non-transparent approach. Perseroan komanditer, perkumpulan, firma, kongsi, dan KIK pengenaan pajak penghasilannya disatukan. Pemilik dan badan dimaksud dianggap satu kesatuan ekonomi. Sehingga saat penghasilan sudah dikenakan pajak penghasilan di tingkat badan, maka saat diterima dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.”
Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun dalam Bidang-Bidang Tertentu
Pengecualian sebagai Objek Pajak atas ketentuan ini hanya berlaku bagi:
· dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dan
· penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Penanaman modal oleh dana pensiun ditujukan untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari. Sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau berisiko tinggi. Dana pensiun tidak dikenai pajak penghasilan pada saat menerima iuran dari anggota dan menerima hasil pengembangan dana iuran.
Biasanya, dana pensiun mengembangkan dana iurang dengan menyimpan di deposito bank, atau simpanan bank lainnya. Atas simpanan ini bank tidak memotong PPh final sepanjang dana pensiun memiliki SKB.
IURAN YANG DITERIMA DANA PENSIUN
Dana pensiun yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan hanya berlaku apabila pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja. Pengenaan pajak atas iuran pensiun mengurangi hak para peserta pensiun, sehingga dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
IMBALAN ATAU PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA & KENIKMAKAN
Terdapat 3 pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan dan bagi karyawan tetap bukan objek pajak penghasilan, yaitu
-
makan & minum,
-
fasilitas mobil & rumah dinas
-
sarana keselataman kerja.
tetapi terdapat tiga kelompok pemberian natura dan kenikmatan yang wajib dihitung sebagai objek pajak penghasilan, yaitu natura dan kenikmatan berupa:
-
Bukan subjek pajak, seperti kedutaan asing atau lembaga internasional.
-
PPh Badan perusahaan dikenakan final, seperti perusahaan jasa konstruksi.
-
Perusahaan tidak menyelenggarakan pembukuan dan masih menggunakan norma penghitungan khusus (deem profit) untuk menghitung penghasilan neto.
Diatas adalah beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.
Jadilah warna Negara Indonesia yang patuh dan taat pajak untuk kemajuan negri, bayar dan lapor pajak tepat waktu untuk hindari sanksi administrasi
FYI MRB Finance menyediakan jasa konsultan dan administrasi perpajakan perusahaan, jika ingin berkonsultasi dengan kami, jangan ragu untuk meghubungi kami
FREE CONSULTATION WITH MRB〰️FREE CONSULTATION WITH MRB〰️FREE CONSULTATION WITH MRB〰️FREE CONSULTATION WITH MRB〰️FREE CONSULTATION WITH MRBFREE CONSULTATION WITH MRB 〰️