Untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis yang membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas AR (account representative), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita
Keempat aplikasi tersebut merupakan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas.
berharap dengan berbagai aplikasi pendukung pelaksanaan tugas tersebut dapat menciptakan kepastian, efisiensi, dan kesederhanaan administrasi.
4 APLIKASI TERSEBUT DIANTARANYA :
-
COMPLIANCE RISK MANAGEMENT (CRM) FUNGSI TRANSFER PRICING (TP)
Aplikasi CRM Fungsi TP berfungsi memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak.
Pada CRM Fungsi TP, terdapat business intelligent berupa cuplikan Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.
Secara sederhana, CRM sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP
-
APLIKASI ABILITY TO PAY (ATP)
Aplikasi ATP untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak. Sebagai alat untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar, ATP dapat dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak.
Dalam aplikasi ATP, ada sebuah peta berisi data dan variabel yang membentuk skor ability to pay wajib pajak. Skor tersebut ditampilkan dalam 5 skala pengukuran, mulai dari sangat rendah (very low) hingga sangat tinggi (very high).
-
APLIKASI SMARTWEB
Smartweb merupakan alat yang bisa menggambarkan hubungan wajib pajak orang pribadi kaya, keluarganya, dan perusahaan grupnya. Smartweb juga memiliki fitur untuk menentukan beneficial owner dari perusahaan.
DJP menegaskan informasi yang disediakan aplikasi Smartweb adalah penyajian hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan atau network disertai dengan perincian data terkait dengan jaringan data dan indikator risiko.
-
APLIKASI DASHBOARD WP KPP MADYA
Aplikasi Dashboad WP KPP Madya merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pengawasan kinerja penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya.
Terlebih, dalam reorganisasi instansi vertikal DJP, ada penambahan jumlah KPP Madya. DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Dengan penambahan itu, jumlah KPP Madya bertambah dari 20 menjadi 38 unit.
Dengan aplikasi-aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara otomatis, dan selain itu wajib pajak juga mendapatkan pelayanan pajak yang lebih mudah dan efektif