Dengan kemajuan teknologi, muncul banyaknya usaha di bidang teknologi yang biasa disebut startup. Biasanya startup ini bekerja dengan sitem virtual, pekerjanya tidak harus bertemu setiap hari.
Karena kemajuan teknologi ini memunculkan adanya virtual office, yaitu sebuah kantor yang disewakan oleh pelaku usaha untuk dijadikan alamat kantor untuk beberapa pengusaha yang tidak memiliki kantor sendiri.
Bagaimana syarat jika virtual office ingin mengajukan menjadi PKP agar perpajakan dan status hukumnya jelas?
KRITERIA VIRTUAL OFFICE YANG BISA DIGUNAKAN SEBAGAI ALAMAT PENGUKUHAN PKP.
Tidak semua kantor virtual yang ada saat ini memenuhi syarat agar penyewa bisa mengajukan PKP. Berikut merupakan syarat kantor virtual agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP:
-
Pengusaha yang memberikan jasa kantor virtual harus memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
-
Pemberi jasa kantor Virtual telah dikukuhkan sebagai PKP.
-
Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
-
Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Note : Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.
PROSEDUR PENGAJUAN PKP UNTUK VIRTUAL OFFICE
Dokumen yang harus dipersiapkan :
-
Formulir Pengukuhan PKP. (download PDF file disini) . (download excel file disini)
-
Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan.
-
Surat pernyataan bermaterai menyatakan kegiatan usaha & dan tempat kegiatan usaha dilakukan bermaterai. (download template disini)
-
SPT Tahunan Badan 2 Tahun Terakhir beserta BPEnya difoto copy dan tunjukan aslinya.
-
Perusahaan tidak mempunyai utang pajak, dan di buat surat pernyataan tidak memiliki utang pajak bermaterai. Kecuali untuk utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (download template disini)
-
Surat perjanjian sewa virtual office dan yang menyewakan juga harus PKP
-
NIB Perusahaan
-
Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-
Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.
-
Foto Copy KTP & NPWP seluruh Pengurus yang ada di akte (antara KTP & NPWP harus update dan sama datanya).
-
SPT Tahunan Pribadi 2 tahun terakhir seluruh pengurus yang tercantum di dalam akte.
-
Pengurus tidak memiliki utang pajak dan membuat surat pernyataan tidak memiliki utang pajak bermaterai. Kecuali untuk utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
-
Surat Kuasa jika dikuasakan (download template disini) & KTP Penerima Kuasa