Pemerintah menerbitkan 14 aturan turunan UU HPP berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dan berikut MRB ringkas pokok dari 14 PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
Berikut daftar PMK lengkap yang diterbitkan:
1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022
tentang “Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti penyerahan kepada Instansi Pemerintah atau selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan
b) Pihak ketiga tersebut terdiri dari Ritel Daring Pengadaan dan Marketplace Pengadaan.
c) Pajak yang dipungut oleh Pihak ketiga meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022
tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Mengatur pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
b) Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022
tentang “Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Jika Pedagang atau Perusahaan Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang atau Penerima Jasa melalui PMSE LN maupun PMSE DN, PPN yang terutang atas transaksi BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Perusahaan Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
b) Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Pengertian KMS adalah kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak tersebut.
b) PPN Terutang (besaran tertentu) = (20% x 11%) x DPP atau 2,2% dari DPP
c) DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
d) PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) dari harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Untuk bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
b) PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:
-
pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan DPP berupa Nilai Lain
-
pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.
c) Saat pembuatan faktur pajak atas harga yang disubsidi yaitu pada saat/tanggal badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA, untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan LPG, atau pada saat pembayaran, jika pembayaran sebelum penyerahan barang
6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
b) Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+11%) dikali harga jual eceran hasil tembakau.
c) PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian (BHP) Tertentu.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Pada UU No 7 Tahun 2021 UU HPP, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%. PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
b) Penyerahan BHP Tertentu tercantum dalam Lampiran PMK.
8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha berupa penjualan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm.
b) Pajak keluaran yang dipungut menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual. Tarif efektif yaitu 1,1% x Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
b) PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi dihitung menggunakan DPP berupa Nilai Lain.
c) Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran, jika pembayaran sebelum penyerahan.
10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.
b) PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 1,1% dikali komisi/fee, untuk agen asuransi;
20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.
c) Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki NPWP dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP, tidak wajib memiliki e-Faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.
11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022
tentang “PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berharga yang berbentuk digital. Oleh karena itu, termasuk sebagai BKP tidak berwujud.
b) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.
c) PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE sebesar:
-
1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, jika PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);
-
2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, jika PPMSE bukan merupakan PFAK;
d) Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
e) Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
f) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
-
Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
-
Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
-
PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi asset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022
tentang “Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.
b) Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP. Jasa pinjaman dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP dibebaskan PPN
13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022
tentang “Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN :”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau catering bukan merupakan objek PPN melainkan objek pajak daerah
b) Dikenai PPN atas penjualan makanan dan minuman yang disajikan oleh: toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
c) Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
d) Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa travel atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola hotel.
e) Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.
14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022
tentang “PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.”
Pokok pengaturan PMK tersebut :
a) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang
b) Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:
-
Jasa pengiriman paket pos, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
-
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
-
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
-
Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucher.
-
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Itulah 14 PMK terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah. Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan demi menciptakan pondasi penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.