Modal merupakan aset dana bentuk uang atau lainnya yang dibutuhkan untuk memulai suatu usaha. Modal bisa datang dari dalam atau luar negeri.
Penanaman modal asing atau PMA dalam mendirikan perseroan terbatas semakin populer di era globalisasi. PMA membantu bisnis dalam melakukan ekspansi untuk mencapai peluang yang lebih besar di wilayah Negara Indonesia.
APA ITU PMA?
penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik dari perorangan, perusahaan maupun pemerintah asing.
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk 2 hal, yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal.
Dalam praktiknya, pemerintah tidak membedakan perlakuan antara PMDN dan PMA.
Sebagai penanam modal asing, pemerintah memberikan fasilitas tambahan bagi warga negara asing, seperti:
-
pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun,
-
pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap jika sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut,
-
pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku 1 tahun terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan,
-
pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku 2 tahun terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan,
-
pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap dengan masa berlaku 2 tahun terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.
SYARAT MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
-
Memiliki kelengkapan akta pendirian perseroan terbatas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, dan NPWP perusahaan.
-
Penanam modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar.
-
Memiliki total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar.
-
Penanam modal asing wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
PERBEDAAN PENANAMAN MODAL ASING DAN MODAL DALAM NEGERI
1. DILIHAT DARI SUBJEK PENANAM MODAL
Subjek penanam modal PMA dari warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya.
Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia.
2. DILIHAT DARI SEKTOR BIDANG USAHA
Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan-batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
3. DILIHAT DARI SEKTOR KETENAGAKERJAAN
Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya. Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya. PMA wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan.
KEBIJAKAN PAJAK UNTUK PMA
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan dalam Pasal 31A kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
-
Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.
-
Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
-
Kompensasi kerugian yang lebih lama, tapi tidak lebih dari 10 tahun.
-
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.