MRB Finance

Pemilik Online Shop wajib tahu! Panduan Perpajakan Toko Online

Perkembangan Teknologi yang semakin canggih tidak memungkiri berdampak pada model bisnis yang berkembang pula. Banyak pelaku usaha retail membuka online shop melalui e-commerse, yang banyak dibuktikan bahwa penjualan melalui online shop meningkat secara signifikan.

Kemudahan bisnis online shop adalah anda tidak perlu memiliki Badan Usaha anda dapat langsung memulai bisnis online shop dengan usaha pribadi

Rata-rata pemilik online shop adalah para pelaku UMKM. Dimana masih banyak yang tidak mengetahui jika data-data online shop, dapat dijangkau oleh pihak-pihak seperti pemerintah. Direktorat Jendral Pajak akan terus melakukan pengawasan bagi pelaku online shop dan memastikan usaha anda telah mematuhi perpajakan yang berlaku.

Banyak pelaku usaha tidak sadar bahwa online shop dapat dengan mudah diawasi daripada toko konvensional dikarenakan toko konvensional masih menggunakan uang tunai dalam transaksinya dimana transaksi tunai lebih sulit diawasi oleh kantor pajak. Dengan adanya rekam transaksi digital, kantor pajak dapat membuat perhitungan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha online.

Dalam penelusuran jika anda tidak membayar dan melaporkan pajaknya, maka kantor pajak akan mengirimkan surat kepada anda untuk meminta penjelasan data.

Tentu selaku pelaku bisnis online tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena jika berurusan dengan kantor pajak berujung pada denda pajak. Hal ini pastinya dapat merugikan usaha anda.

Seperti yang sempat viral di jagat maya, penjual di olshop mengaku tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta oleh Ditjen Pajak. Apa sih jenis pajak online shop ini?

Jangan pula sampai ditagih pajak hanya karena tidak tahu soal jenis pajak online shop.

Apa saja transaksi yang dikenakan Pajak?

Perlakuan perpajakan online shop dan toko konvensional tidak jauh berbeda. Perlu diingat bahwa dalam praktek perpajakan setiap transaksi dapat terjadi perbedaan perlakuan sehingga anda dihimbau untuk menentukan perlakuan perpajakan didasarkan pada tipe dan jenis transaksinya.

  1. Pembelian Barang Persedian untuk dijual kembali
  2. Pembelian internat, paket data, dan iklan (ads) untuk menjangkau pasar yang lebih luas
  3. Pembayaran Gaji Karyawan jika anda mempekerjakan orang lain
  4. Pembayaran Sewa tempat/gudang jika menyewa untuk menyimpan barang persediaan
  5. Pembayaran Jasa Desain iklan untuk promosi usaha anda
  6. Pembayaran atas fee platform pada e-commerce
  7. Pembayaran logistic untuk jasa pengiriman
  8. Pembayaran jasa marketing jika anda menggunakan public figure atau tokoh untuk membantu promosi usaha retail (online shop)
  9. Penerimaan atas penjualan secara digital

Apa Saja Jenis Pajak Online Shop?

 

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual yang punya online shop di marketplace adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut.

  1. Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri

Dalam transaksi jual beli online melalui online shop atau online shop (marketplace), juga tak luput dari kaitannya dengan beberapa pengenaan pajak transaksi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, maupun PPh impor.

  1. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21

Jenis pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 26 ini merupakan PPh yang dipotong oleh pihak marketplace dari biaya jasa yang dibayarkan marketplace ke perusahaan yang jasanya digunakan pihak marketplace.

Jika PPh Pasal 23 dikenakan pada perusahaan wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 merupakan wajib pajak luar negeri.

Sedangkan PPh Pasal 21 dalam perpajakan di online shop ini muncul ketika pihak marketplace menggunakan jasa dari pihak individu atau perorangan, misalnya influencer.

  1. PPN

Masih berkaitan dengan poin ketiga di atas, jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bisnis online shop juga merupakan kewajiban pihak marketplace dan pihak yang memberikan jasa, bukan penjual barang di online shop ini.

 

Ketehaui mengenai prosedur perhitungan, pembayaran hingga pelaporan bisnis online shop hanya dengan handbook dari MRB. Gratis template untuk rumus untuk perhitungan Pajak Online Shop

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak