Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu poin perubahan UU PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Info terbaru, saat ini Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait belum bisa memutuskan akankan PPN naik pada April mendatang.
Pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan tariff PPN belum dapat dipastikan karena internal pemerintah masih melakukan pembahasan meskipun secara undang-undang berlaku mulai 1 April 2022.
Alasannya karena adanya kenaikan harga-harga barang pada akhir waktu ini sehinggga pemerintah memutuskan untuk mengkaji penundaan kenaikan tariff PPN
3 HAL YANG MENJADI PERTIMBANGAN PENUNDAAN TARIF PPN DI INDONESIA
Selain itu ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penundaan ini.
1. yaitu Indonesia masih dalam kondisi pandemi yang berarti daya beli masyarakat belum tumbuh normal.
2. harga bahan pokok seperti kedelai, minyak goreng, dan daging yang terus naik juga menjadi pertimbangan. Harga komoditas lain pun seperti telur, bawang, cabai, dan tepung akan naik mengingat saat ini menjelang Ramadan dan Idulfitri.
3. saat ini sedang dihadapkan dengan kenaikan berbagai komoditas dunia akibat perang antara Rusia dan Ukraina.
jika dipaksakan tetap naik PPN menjadi 11 persen dalam waktu dekat, nantinya akan memicu inflasi yang berdampak pada pemulihan ekonomi.
KETENTUAN PPN PADA UU HPP
Melalui UU HPP, ada beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR.
1. Pertama, ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.
barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Tetapi barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.
2. Kebijakan kedua, tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
3. Serta yang ketiga adalah PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu.
Rencana kenaikan tariff PPN tersebut diharapkan pemerintah mampu meningkatkan pendapatan Negara sebagai Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kita sama-sama masih menunggu keputusan dari pemerintah, apakah tariff PPN akan tetap naik pada bulan April 2022 atau akan ditunda.