MRB Finance

Pemeriksaan Pajak Atas Pelaporan Spt

Sistem pelaporan perpajakan di Indonesia menganut basis self-assessment, dimana wajib pajak melakukan secara mandiri perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajiban perpajakannya. Sistem ini didasari oleh efisiensi pelaporan pajak hal ini karena besarnya jumlah penduduk di Indonesia.

Selain itu, kita juga paham bahwa sistem perpajakan memiliki kekurangan yaitu potensi untuk pelaporan pajak yang masih rendah karena rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Untuk mengantisipasi masalah ini, pemerintah melakukan inisiatif pemeriksaan pajak.

 PEMERIKSAAN PAJAK

Pemeriksaan pajak merupakan kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan bertujuan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak adalah bagian akhir dari pengendalian dalam proses perpajakan untuk memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.

Tujuan pemeriksaan pajak, SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak. SPT terlambat, dimana pelaporan SPT dilakukan lewat dari jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan. Melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, dan likuidasi, serta pembubaran, atau selama-lamanya akan meninggalkan Indonesia.

Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan atas hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tidak hanya itu, pemeriksaan pajak juga memiliki berbagai tujuan tambahan lainnya sebagai berikut;

  • Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan

  • Melakukan penghapusan NPWP

  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP

  • Pengajuan keberatan oleh WP

  • Pencocokan data serta alat keterangan

  • Penentuan WP yang bertempat di daerah terpencil

  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak

  • Menentukan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan

Jenis pemeriksaan terbagi menjadi dua:

1.   PEMERIKSAAN LAPANGAN

Pemeriksaan ini dilakukan di tempat (kediaman, bisnis, serta dimana WP bekerja, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan lapangan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Perpanjangan juga dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua bulan. Dan selama proses pemeriksaan, WP diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak

  • Memberi kesempatan untuk mengakses data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen yang disebutkan pada poin sebelumnya

  • Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan

  • Tepat waktu menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan

2.PEMERIKSAAN KANTOR

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Lama pemeriksaan dapat diperpanjang paling lama dua bulan. Saat proses pemeriksaan berjalan, WP diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen sebagai sumber pembukuan dan dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang ada kaitannya dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak

  • Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik

  • Memberikan keterangan tertulis maupun lisan yang diperlukan

  • Hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak