MRB Finance

Pelaporan Spt Tahunan Umkm Dengan E-Form Untuk Umkm

Bagi para UMKM, mengisi dan mengurus pelaporan SPT Tahunan UMKM adalah sebuah tantangan, karena dirasa rumit prosedural, apalagi bagi mereka yang baru memulai usaha. Pengisian SPT Tahunan badan tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, karena dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ada 2 metode dalam pelaporan SPT Tahunan badan :

  1. Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi

  2. Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan/pemula/UMKM berbentuk badan karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual

Berikut beberapa tahapan cara lapor pajak UMKM secara e-Form di DJP Online.

Note : Untuk melaporkan SPT Tahunan pajak dengan e-Form di DJP Online, pastikan bahwa kamu sudah memiliki Efin perusahaan

  1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login

  3. Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas

  4. Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”

  5. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang terdaftar pada DJP

  6. Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut

  7. Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”

  8. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A

  9. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B

  10. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C

  11. Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya

  12. Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi

  13. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”

  14. Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi

  15. Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”

  16. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke surel

LAPORKAN SPT TAHUNAN BADAN DAN JANGAN TERLAMBAT BIAR TAK KENA DENDA

Nah, seperti itu singkatnya untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan e-Form.

Bingung yaa..??

Memang pelaporan SPT Tahunan tidak bisa dikatakan mudah, seluruh detail dalam form 1770 harus diisi dengan jelas dan benar, agar tidak timbul teguran dari KPP dikemudian hari

Denda telat Pelaporan SPT Tahunan Badan, jika dilapor lebih dari tanggal 30 April maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,-

Oleh karena itu kami ingin menyediakan jasa pelaporan SPT Tahunan badan guna mempermudah bisnis owner dalam pelaporan pajak tahunannya agar tidak terlambat dan menimbulkan denda pajak sehingga menggerus profit perusahaan.

Flyer SPT Tahunan Badan.png

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak