Bagi pengusaha atau pelaku usaha ekspor impor seharusnya memahami ketentuan bahwa apabila Pajak Anda bermasalah, akan menghambat kegiatan ekspor impor. Oleh karena itu, jangan sampai pelaporan & pembayaran Pajak pengusaha ekspor & impor bermasalah karena akan menjadi boomerang.
Pada pembahasan kali ini, akan dibahas tentang PPh pasal 22 atau pajak penghasilan untuk kegiatan ekspor dan impor..
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Ekspor Impor
PPh pasal 22 sendiri memiliki pengertian sebagai pajak penghasilan yang bisa dikenakan pada suatu badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut bisa berupa milik pemerintah maupun badan usaha milik swasta yang melakukan suatu kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.
Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemungutan PPh Pasal 22 khususnya untuk kegiatan ekspor dan impor, maka objek pajaknya terbagi menjadi:
1. PPh 22 Ekspor Impor Barang
Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan oleh seorang eksportir yang bisa dikenai PPh Pasal 22 yaitu berupa barang komoditas. Dimana barang komoditas tersebut bisa berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
2. Pembayaran atas pembelian barang
Pembayaran yang dilakukan untuk kegiatan pembelian atas suatu barang yang dikenai PPh Pasal 22 yaitu yang dilakukan oleh bendahara pemerintah. Selain itu, kegiatan pembayaran atas pembelian suatu barang yang dimaksud tersebut dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran.
3. Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN
PPh pasal 22 juga dikenai untuk pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya.
4. Penjualan hasil produksi kepada distributor
PPh pasal 22 dibebankan pada penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak dalam bidang usaha:
- Industri semen
- Industri kertas
- Industri baja
- Merupakan industri hulu
- Industri otomotif
- Industri farmasi
5. Penjualan kendaraan bermotor
PPh pasal 22 juga bisa dikenakan pada penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Yang mana penjualan tersebut dilakukan oleh:
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Agen Pemegang Merek (APM)
- Importir umum kendaraan bermotor
6. Penjualan Migas
PPh pasal 22 dikenakan pada penjualan migas oleh produsen atau importir. Penjualan migas tersebut diantaranya bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
7. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
PPh pasal 22 dikenakan untuk pembelian bahan-bahan dari seorang pedagang pengepul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Dimana pembelian bahan-bahan tersebut dilakukan oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor:
- Kehutanan
- Perkebunan
- Pertanian
- Peternakan
- Perikanan
8. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
PPh pasal 22 juga bisa dikenai atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kegiatan Ekspor Impor
Besaran tarif PPh pasal 22 yang dikenai atas impor berkisar 2,5% dan 7,5% tergantung pada kegiatan importir yang dilakukan.
Kemudian tarif PPh Pasal 22 atas pembelian yaitu sebesar 1,5%.
Pengenaan PPh pasal 22 dari hasil produksi atau kegiatan importir atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah 0,25% hingga 0,3%.
Selanjutnya, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian bahan untuk industri sebesar 0,25% dan untuk impor komoditas sebesar 0,5%.
Berikut merupakan penjelasan terkait PPh Pasal 22 yang harus Anda pahami sebelum menjalankan bisnis lebih jauh, khususnya pada sektor ekspor impor.
Dengan adanya kesadaran akan pajak, kelangsungan bisnis Anda tentunya tidak akan terhambat oleh hal-hal yang seharusnya dapat ditangani.