MRB Finance

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Namun, meskipun DJP telah menyiapkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax, pelaporan SPT tahun ini tetap menggunakan sistem lama.

Hal ini dikonfirmasi oleh DJP yang menegaskan bahwa transisi ke sistem baru masih membutuhkan waktu dan belum mencatat data transaksi tahun pajak 2024.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pelaporan dan menghindari potensi gangguan teknis yang bisa terjadi saat peralihan sistem.

Wajib pajak orang pribadi tetap menggunakan e-Filing, sementara wajib pajak badan tetap menggunakan e-Form melalui laman DJP Online. Coretax baru akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun pajak 2025, yang berarti baru bisa digunakan pada pelaporan SPT tahun 2026.

Adapun, batas waktu pelaporan SPT pajak tidak mengalami perubahan meskipun ada sistem baru layanan Coretax.

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI 2024

Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Caranya tak jauh berbeda dengan cara melaporkan SPT Tahunan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunannya:

  1. Login di situs DJP Online di link ini.
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
  4. Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.
  5. Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika mengajukan pembetulan SPT).
  6. Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”.
  7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
  8. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
  11. Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
  12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
  13. Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
  14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.
  15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
  16. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  17. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  18. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
  19. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
  20. Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
  21. Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  22. Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
  23. Klik “Langkah Berikutnya”.
  24. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN BADAN 2024

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan tetap dilakukan menggunakan e-Form. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh e-Form melalui DJP Online dan pilih formulir SPT 1771 yang sesuai.
  • Isi formulir dengan data keuangan perusahaan, termasuk laporan laba rugi dan neraca.
  • Lampirkan bukti potong pajak dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setelah semua data diisi, lakukan validasi dan unggah dokumen ke sistem DJP Online.
  • Kirim SPT dan pastikan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Pelaporan menggunakan e-Form lebih cocok untuk WP Badan karena memerlukan dokumen pendukung yang lebih kompleks dibandingkan WP Orang Pribadi.

Apa yang terjadi jika terlambat melaporkan SPT?

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.

Apakah Coretax bisa digunakan untuk pelaporan SPT 2024?

Tidak. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026.

PROSEDUR PENUTUPAN PT

 

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak