Pajak merupakan kewajiban bagi pengusaha khususnya jika usaha kamu sudah berbentuk badan usaha hukum seperti PT.
Nah sebagai informasi jika kamu memiliki PT dan sudah memanfaatkan Pengenaan pajak UMKM PP 23 dengan tariff 0.5%, maka sudah saatnya di tahun 2021 ini kamu menggunakan tariff pasal 17 yaitu 22% dari laba usaha. Dan di tahun 2022 nanti tarifnya akan turun lagi menjadi 20%.
Dan untuk usaha dengan omzet dibawah 4.8M juga ada pengurangan tariff 50% sesuai dengan pasal 17 ayat 1 ayat (2a)
Bagaimana cara menghitungnya? Simak caranya pada video berikut