Bagi Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan berbentuk PT tidak bisa lagi menggunakan perhitungan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini mulai 2021.
Loh kenapa?
Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu PP 23 ini yaitu:
· 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
· 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma.
· 7 tahun bagi WP Orang Pribadi. Untuk WP Pribadi
PT yang NPWP nya terdaftar sebelum tahun 2018 akan terhitung menggunakan PP 23 sejak tahun 2018, maka PP 23 ini akan berakhir 2020
PT Baru yang NPWPnya terdaftar setelah 2018, akan terhitung menggunakan PP 23 di tahun NPWP terdaftar
Contoh, PT CBA baru terbentuk dan NPWPnya terdaftar sejak 2020, jika memilih ginakan PP 23 maka akan berlaku 3 tahun s/d 2022
Dengan berakhirnya penggunaan tarif PPh Final di 2020, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal PPh 25 yaitu 22% dari nett profit mulai 2021. Umkm yg omsetnya dibawah 4.8M mendapat discount tarif menjadi 11%