MRB Finance

Pajak Umkm 0.5% Tidak Berlaku Tahun Depan

Bagi Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan berbentuk PT tidak bisa lagi menggunakan perhitungan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini mulai 2021.

Loh kenapa?

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu PP 23 ini yaitu:

·         3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

·         4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma.

·         7 tahun bagi WP Orang Pribadi. Untuk WP Pribadi

PT yang NPWP nya terdaftar sebelum tahun 2018 akan terhitung menggunakan PP 23 sejak tahun 2018, maka PP 23 ini akan berakhir 2020

PT Baru yang NPWPnya terdaftar setelah 2018, akan terhitung menggunakan PP 23 di tahun NPWP terdaftar

Contoh, PT CBA baru terbentuk dan NPWPnya terdaftar sejak 2020, jika memilih ginakan PP 23 maka akan berlaku 3 tahun s/d 2022

Dengan berakhirnya penggunaan tarif PPh Final di 2020, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal PPh 25 yaitu 22% dari nett profit mulai 2021. Umkm yg omsetnya dibawah 4.8M mendapat discount tarif menjadi 11%

Recent Post

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Articles

TAX AMNESTY JILID III 2025

11 Des 2024

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi