Kementerian Keuangan memberikan ruang kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri penerima dividen dari dalam negeri untuk mengajukan restitusi atas pajak penghasilan (PPh) dividen yang terlanjur dipotong.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021
“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang … dilaksanakan berdasarkan PMK mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang”
Agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak, PMK 18/2021 mengatur dividen yang diterima harus diinvestasikan di wilayah NKRI pada instrumen keuangan dan nonkeuangan yang diperinci pada Pasal 35 PMK 18/2021.
Adapun instrumen keuangan yang tersedia pada pasal tersebut amat beragam, mulai dari efek yang bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, hingga deposito dan tabungan.
Instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan juga beragam, mulai investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti dan emas batangan.
Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, reinvestasi dividen tersebut harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak orang pribadi.
Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak. Investasi tidak dapat dialihkan kecuali dalam bentuk investasi lain yang tertuang pada Pasal 35 PMK 18/2021
Untuk wajib pajak yang terlanjur mengambil dividen atas laba 2020 dan di ambil setelah omnibus law di sahkan yaitu 2 November 2020, jika sebelumnya dividen yang diambil sudah disetorkan pajaknya, padahal seharusnya tidak terhutang karena digunakan untuk investasi, maka bisa mengajukan untuk restitusi di DJP,
Penuhi Kewajiban Setor Bayar Lapor
Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan tanpa terlewat satupun. Hindari denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan membayar atau melapor pajak. Pastikan Anda tidak lagi mempunyai tunggakan pajak dan lappran keuangan telah diaudit. Oleh karena itu, wajib pajak meneliti dahulu kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan permohonan restitusi.
Pengabulan Restitusi Pajak oleh Pemerintah
Surat yang mengatur restitusi ini biasa dikenal dengan nama Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini dikeluarkan oleh negara ketika mengabulkan permohonan yang diajukan wajib pajak dan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana pajak yang berlebih dalam suatu instansi perpajakan.
Namun hal ini sebenarnya tidak disarankan ya, karena dengan restitusi memungkinkan adanya pemeriksaan dari DJP untuk memastikan apakah memang dividen tersebut tidak dikenakan pajak.
Jangan sampai yang tadinya lebih bayar malah menjadi kurang bayar karena ditemukan pajak terhutang lainnya oleh DJP ya..