DJP mengingatkan aturan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta untuk UMKM Pribadi sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak menghapuskan kewajiban wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan.
Peraturan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2022.
DJP menyebut wajib pajak tetap perlu secara mandiri melakukan pencatatan sehingga siap membayar PPh final UMKM ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Pencatatan dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-Pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
Perlu diingat, fasilitas omzet tidak kena sebesar Rp500 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai dengan PP 23/2018, tidak berlaku untuk wajib pajak badan.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi melampaui Rp500 juta, wajib pajak perlu membayar PPh final atas setiap omzet di atas Rp500 juta tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Contoh, Anton wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5% maka pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.
Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun.
Jadi perlu di ingat, walaupun peraturan omzet dibawah 500jt tidak dikenai pajak, namun Wajib Pajak pribadi tetap harus melaporkan penghasilannya tersebut ke dalam SPT Tahunan Pribadi.
Berikut sanksi jika kamu tidak melaporkan SPT Pribadi dengan benar

