MRB Finance

Omzet Dibawah 500juta Tidak Kena Pajak Namun Tetap Harus Lapor Spt Tahunan

DJP mengingatkan aturan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta untuk UMKM Pribadi sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak menghapuskan kewajiban wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan.

Peraturan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2022.

DJP menyebut wajib pajak tetap perlu secara mandiri melakukan pencatatan sehingga siap membayar PPh final UMKM ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Pencatatan dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-Pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

Perlu diingat, fasilitas omzet tidak kena sebesar Rp500 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai dengan PP 23/2018, tidak berlaku untuk wajib pajak badan.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi melampaui Rp500 juta, wajib pajak perlu membayar PPh final atas setiap omzet di atas Rp500 juta tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Contoh, Anton wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5% maka pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun.

Jadi perlu di ingat, walaupun peraturan omzet dibawah 500jt tidak dikenai pajak, namun Wajib Pajak pribadi tetap harus melaporkan penghasilannya tersebut ke dalam SPT Tahunan Pribadi.

Berikut sanksi jika kamu tidak melaporkan SPT Pribadi dengan benar

Recent Post

Articles, Consultant, Security

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2024, APAKAH MASIH GUNAKAN DJP?

31 Jan 2025

Memasuki awal tahun 2025, wajib pajak mulai bersiap

Articles, Consultant, Security

Panduan dan Tips Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

20 Jan 2025

Untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan menggunakan sistem Coretax,

Articles, Consultant, Security

Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer dalam Coretax System

20 Jan 2025

Coretax System yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak