APA ITU OMNIBUS LAW?
Menurut para pakar singkatnya omnibus law adalah Undang-undang yang bertujuan untuk menyederhanakan UU lainnya.
Artinya aturan yang diatur dalam banyak UU dihapus dan kemudian diatur hanya dalam satu UU saja.
Omnibus law adalah alat merampingkan banyak aturan menjadi satu undang-undang. Omnibus law juga akan menghapus dan mengurangi jumlah regulasi.
Kehadiran Omnibus Law diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia. Omnibus Law ini mencakup 11 klaster, yaitu:
1. Penyederhanaan Perizinan Tanah
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengendalian Lahan
10. Kemudahan Proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law, menyatakan berdasarkan data dari para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia, kendala terbesar yang dihadapi adalah masalah birokrasi, perizinan, kepastian. Padahal Indonesia merupakan pasar yang besar yang menarik bagi investor.
“Saya sangat yakin jika RUU ini disetujui akan adanya lonjakan investasi yang cukup signifikan karena kalau kita lihat sekarang investasi banyak masuk negara ASEAN, (tapi) kita yang relatif agak tertinggal, relokasi paling banyak ke Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura. Dan kita mendapatkan porsi paling kecil,” kata Rosan yang juga menjabat sebagai ketua umum KADIN.
OMNIBUS LAW TIDAK MELIBATKAN PEMDA
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF), Bima Yudhistira, mengatakan Pembahasan omnibus law ini bersifat sentralistik, dan kurang melibatkan pemda. Padahal, di era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kuasa atas beberapa perizinan.
Menurut Bima, sejauh ini pembahasan RUU tidak melibatkan serikat pekerja. Padahal menurutnya, diperlukan perspektif dari pekerja untuk melihat masalah ketenagakerjaan.
Dan nyatanya Omnibus Law ini menimbulkan banyak penolakan yang akhirnya memunculkan aksi-aksi yang kontra produktif terhadap iklim investasi itu sendiri.
Omnibus law lapangan kerja juga tidak akan berdampak secara cepat bagi investasi Indonesia menurut Bima
“Kalau omnibus law lapangan kerja selesai 2020 tapi untuk aturan teknis belum tentu selesai 2020, jadi efeknya terhadap perekonomian tidak akan dirasakan dalam jangka pendek. Baru 1-2 tahun ke depan setelah 2020 jadi tahun 2022,”
INVESTASI SEKTOR RIIL INDONESIA
Investasi riil adalah kegiatan investasi yang dilakukan dengan menanam modal dan terjun langsung di sektor riil, misalnya dengan membangun pabrik, membuka usaha waralaba (franchise), dan sebagainya.
Pertumbuhan investasi di sektor riil juga merupakan fokus pemerintah untuk menggerakan ekonomi melalui Omnibus Law ini. Sebelum adanya Omnibus Law, memang terlihat bahwa realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) cenderung terus bertumbuh setiap tahunnya. Akan tetapi, presentase nya masih terbilang kecil.
Harapannya, bila penanaman modal di Indonesia bertambah, akan terbuka kesempatan untuk membentuk lapangan kerja baru bagi masyarakat. Banyaknya pembangunan pabrik manufaktur akibat adanya investasi yang masuk ke Indonesia diharapkan dapat mereformasi industri di Indonesia juga. Jika Indonesia memproduksi lebih banyak produk dan banyak melakukan ekspor barang selain komoditas mentah, tentunya juga akan memperkuat nilai ekspor Indonesia untuk jangka panjang dan pada akhirnya membantu memperkuat nilai rupiah.
Berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, didapatkan poin-poin yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kemudahan berbisnis di Indonesia. Poin-poin tersebut, antara lain:
1. Usaha pemerintah dalam memangkas adanya tumpang tindih aturan melalui Omnibus Law ini diharapkan dapat mempercepat perizinan. Selain itu, penghapusan sektor dalam daftar investasi negatif juga diharapkan dapat memicu bertambahnya investasi dari negara asing ke Indonesia.
2. Pembebasan pajak dividen jika dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia diharapkan dapat menguntungkan investor pasar modal. Selain itu, terdapat juga potongan pajak badan bagi perusahaan terbuka (go public) sebesar 3%, dari 22% menjadi 19%. Sementara untuk perusahaan yang go public pada 2023, pajak badan akan turun dari 20% menjadi 17%.
KORUPSI MASIH MENJADI HAMBATAN UTAMA INVESTASI
Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya belum sepenuhnya mengatasi seluruh hambatan investasi untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah korupsi yang dianggap investor sebagai kendala utama berusaha di dalam negeri. Ada juga pasal yang kontraproduktif dengan keinginan investor, yakni soal perlindungan lingkungan.
Jokowi menilai investasi ke Indonesia terhambat masuk karena banyak persoalan. Dua di antaranya perizinan yang lambat dan berbelit serta peraturan tumpang tindih. Oleh karena itu butuh penyederhanaan. Menurutnya, undang-undang yang bertujuan memangkas rantai dalam pengurusan usaha dan perizinan tersebut akan dapat memangkas praktik-praktik korupsi di pemerintahan.
PERUSAHAAN BESAR ASING YANG SUDAH MULAI INGIN BERINVESTASI DI INDONESIA
1. TESLA
Tim produsen mobil listrik dari US akan datang ke Indonesia untuk membahas rencana investasi pada bulan Januari ini.
2. AMAZON
Perusahaan raksasa teknologi, Amazon disebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal membangun infrastruktur pusat data (data center) di Bandung (gedung sate)
“Dengan senang hati saya melaporkan kepada Anda, Amazon, salah satu perusahaan digital terbesar, menurut saya Jeff Bezos adalah orang terkaya di dunia karena dia telah menginvestasikan sekitar Rp 30 sampai Rp 40 triliun untuk membangun pusat data,” Ridwan Kamil
3. CONTEMPORARY AMPEREX TECHNOLOGY CO. LTD (CATL)
Produsen baterai kendaraan listrik asal China tersebut bakal berinvestasi di Indonesia senilai US$ 5,1 M atau setara Rp 71,9 triliun
Dan masih banyak perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia dengan adanya Omnibus Law karena dirasa mempermudah perizinan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
Kesimpulan :
Walaupun Omnibus Law mendapatkan banyak kontra dari masyarakat, nyatanya Omnibus Law ini dapat membawa perkembangan yang positif dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia dengan mendatangkan para Investor asing yang dapat membuka lebih banyak lapangan kerja.