Dengan UU CIPTAKER yang telah di taken presiden awal November lalu, memberikan kabar baik untuk UMKM yang ingin mendirikan PT.
Dalam klaster kemudahan dan perlindungan UMKM beberapa pasalnya menjelaskan bahwa:
1. saat ini pendirian PT tidak harus dengan modal 50jt, tidak ada batas minimal modal
2. tidak harus didirikan oleh 2 orang atau lebih (sendiripun bisa buat PT)
3. tidak butuh akta notaris, cukup dengan surat pernyataan
selengkapnya, yuk simak video berikut