MRB Finance

Omnibus Law- Saatnya Umkm Urus Izin Usaha Simple Banget..!!

Perizinan menjadi salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh kalian yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Izin yang lebih banyak dan detail biasanya dimiliki oleh UMKM makanan maupun kosmetik lantaran menyangkut kesehatan manusia.

Pada undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM salah satunya aspek perizinan.

Dalam UU Ciptaker, ketentuan kemudahan perizinan bagi UMKM diatur dalam Pasal 91 UU Ciptaker. Pasal tersebut menjelaskan pendaftaran UMKM dilakukan secara online di lembaga OSS (oss.go.id) dengan melampirkan, KTP dan surat keterangan berusaha dari RT.

Chrs! crop.png

setelah melakukan pendaftaran pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB tersebut merupakan bentuk perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha

NIB ini nantinya bisa dipakai untuk mengurus hal-hal lainnya terutama segala urusan yang terkait dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.

Sistem perizinan melalui OSS ini memang sudah ada sebelum Omnibus Law Cipta Kerja. Namun sebelumnya OSS masih terbentur oleh tumpang tindih aturan antar kementerian/lembaga hingga antar pemerintah pusat dan daerah. Lewat Omnibus Law Cipta Kerja, proses OSS bisa dipercepat.

KAPAN HARUS MULAI MENGURUS IZIN USAHA?

·         Saat usaha mulai berkembang dan tambahan modal dari Bank

·         Saat usaha ingin melakukan expansi

·         Saat harus memiliki sertifikat Halal atau SNI

MANFAAT MEMILIKI IZIN USAHA MIKRO KECIL IALAH SEBAGAI BERIKUT:

·         Adanya perlindungan hukum dari pihak yang berwenang

·         Dapat dimasukkan dalam pelatihan UMK yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial

·         Apabila memiliki kendala dengan keterbatasan modal, maka bisa dicarikan tambahan modal dengan sistem pinjaman sehat

·         Lebih mudah menjalin kerja sama

·         Jika dibutuhkan pendampingan, maka pengusaha bisa memperoleh partner bisnis

·         Barang atau jasa yang dijual mendapat jaminan secara hukum

·         Meningkatkan kesadaran akan Pajak

·         Operasional usaha menjadi lebih maksimal

Sebelumnya UMKM wajib memiliki yang namanya Izin usaha mikro kecil (IUMK) yang membutuhkan lebih banyak persyaratan ketimbang pembuatan NIB.

Dengan adanya aturan baru di Omnibus Law ini, membuat para pengusaha UMKM semakin mudah dalam mengurus izin usaha, tidak diperlukan lagi IUMK cukup dengan NIB yang didaftarkan secara online di website OSS.

Bagi pelaku UMKM di bidang makanan maupun kosmetik berbasis home industry ada tambahan izin yang harus diurus yakni izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isian.

Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan.

Pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis bagi UMKM yang baru memulai usahanya.

Kalian bisa langsung datang ke Dinkes dan Disperindag setempat untuk menanyakan langsung tentang program tersebut. Selamat mengurus perizinan!

Recent Post