Berikut penghapusan dan perubahan pada UU Ciptaker dan Perbandingan dengan pasal yang sama pada UU No 13 tahun 2003.
PASAL YANG DI HAPUS
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Yang isinya : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada Outsourcing melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Yang isinya :
· Pekerjaan yang bisa diserahkan kepada outsourcing berupa pekerjaan yang bukan pada bagian produksi atau hanya kegiatan penunjang perusahaan
· Outsourcing harus berbentuk badang hukum
· Perlindungan kerja dan syarat bagi karyawan outsourcing harus sama dengan karyawan internal atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
· Perjanjian kerja dapat berupa (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Ketentuan Pasal 66 diubah.
Sebelumnya : karyawan outsourcing untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Adanya perjanjian kerja antara karyawan dan outsourcing yang di tandatangi kedua belah pihak
– perlindungan upah dan kesejahteraan karyawan menjadi tanggung jawab outsourcing
– harus ada perjanjian tertulis antara perusahaan dan outsourcing yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berlaku
Diubah menjadi :
· Perjanjian kerja antara outsourcing dengan pekerja dapat berupa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Dalam perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
· Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
· Perizinan Berusaha harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
· Perusahaan outsource harus berbentuk badan hukum (Yayasan/Koperasi/PT) namun sangat disarkan berbentuk PT karena di anggap layak.
Dalam UU UU Cipta Kerja, Pasal 66 ayat 1 di UU Ketenagakerjaan dihapus.
Ayat yang dihapus berisi tentang pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Artinya, saat ini perusahaan outsource sudah dibebaskan untuk memberikan pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Jenis-jenis perusahaan outsourcing
1. Personnel employment outsourcing : memberikan karyawan yang diperlukan kepada sebuat perusahaan
2. Business Process Outsourcing (BPO). BPO menyediakan sebuah layanan untuk melakukan sebagian business process dari perusahaan tanpa harus menjadi bagian dari perusahaan itu sendiri. Seperti layanan administrasi perusahaan, finance, pembukuan, accounting dll.
3. Information Technology Outsourcing (ITO) penyedia jasa IT untuk sebuah perusahaan
4. Knowledge Process Outsourcing (KPO) semacam Business Process Outsourcing, tapi lebih ke pengetahuan-pengetahuan yang di-outsource, skill-skill analisa, skill-skill pengetahuan, ilmu-ilmu pengetahuan
Pasal UU Ciptaker yang membuat outsourcing semakin fleksibel akibat dihapuskannya aturan pembatasan pekerja outsource.
Outsource semakin luas karena tidak hanya untuk kegiatan penunjang namun juga bisa untuk kegiatan produksi dengan dihapusnya UU pasal 66 ayat 1
Hal ini berpeluang membuat perusahaan menggunakan outsourcing pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.