MRB Finance

Omnibus Law- Bebas Bea Masuk Import Barang Ke Kawasan Ini!

RUU IMPOR.png

RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menambah Pasal 32A ke dalam UU KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).

KEK yaitu Kawasan dengan batasan tertentu yang pada wilayah strategis yang diberikan fasilitas dan insentif khusus oleh pemerintah sebagai daya tarik investasi.

Dalam pasal 32A, impor barang konsumsi (yang bukan barang kena cukai) ke KEK yang tujuan utamanya bukan untuk bahan produksi dan pengolahan dapat diberikan fasilitas fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)

Sementara untuk barang konsumsi berupa barang kena cukai (BKC) seperti rokok atau minuman berenergi, juga diberi fasilitas pembebasan bea masuk dan juga tidak dipungut PDRI. Tapi, untuk BKC tersebut tetap akan dikenai bea cukai.

Barang konsumsi, merupakan barang yang bisa langsung dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari contoh: makanan, minuman, susu, beras, dan daging.

10.png

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI, untuk Wajib Pajak pada KEK harus perhatikaan hal berikut :

·         Barang konsumsi bukan merupakan barang yang digunakan untuk produksi atau pengolahan.

·         Jika barang impor konsumsi tersebut dikeluarkan dari KEK ke tempat lain atau daerah pabean lain maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor PDRI yang awalnya bebas tidak terutang, harus dibayar jika ingin dikeluarkan.

·         Pembebasan bea masuk dan fasilitas tidak dipungut PDRI ini diberikan apabila waktu penggunaan barang impor konsumsi tersebut dalam waktu yang singkat dan tidak digunakan di daerah lain di luar KEK.

·         Jenis dan jumlah barang konsumsi yang bisa mendapatkan fasilitas perlu diajukan oleh unit kerja KEK tersebut dan yang nantinya menunggu persetujuan dari Dewan Nasional (yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fasilitas KEK)

Untuk saat ini, walaupun RUU nya telah disahkan oleh DPR namun fasilitas ini masih belum berlaku. Biasanya menunggu 2 minggu hingga 1 bulan sampai benar-benar diterapkan.

Untuk para Wajib Pajak yang ingin melakukan impor barang konsumsi ke KEK, sebaiknya saat ini ditunda dulu, sampai saat PMK nya resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

MRB Finance

Recent Post