RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) yang didalamnya memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya mengenai PKP Pedagang Eceran.
PKP pedagang eceran merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Misalnya Supermarket, Toko Buku, Toko Elektronik dan lain sebagainya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Pada UU Cipta Kerja Pasal 13 ayat (5a), yang mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran menyatakan PKP pedagang eceran saat ini boleh membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjualnya.

Jika biasanya dalam pembuatan faktur pajak harus disertai dengan nama, NPWP dan Tanda Tangan Pembeli, maka saat ini identitas tersebut dapat tidak dicantumkan oleh PKP pedagang eceran dalam membuat faktur.
Namun dengan seperti ini, pembeli tentunya tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak pembelian atas BKP atau JKP tersebut.
Untuk hal lainnya masih sama seperti yang di atur dalam Pasal 13 UU PPN yaitu :
-
Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran jika pembayaran tersebut terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
-
Faktur Pajak dibuat pada saat penerimaan pembayaran DP jika BKP/JKP masih dalam proses pengerjaan.
-
Dalam faktur pajak harus ada identitas PKP yaitu Nama, Alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
-
Faktur pajak juga harus memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN atau PPnBM yang dipungut.
-
Dan juga mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.