Menjadi wajib pajak memang menjadi hak setiap orang, selama memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Begitu pula perempuan (istri) yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Namun menjadi wajib pajak ada konsekuensi yang harus dilaksanakan yaitu menghitung, menyetor dan melapor pajak yang harus dibayar, bahkan akan menjadi beban tersendiri.
Beban tersebut dapat dihindari oleh seorang istri dengan menggabungkan NPWP istri dengan suami.
Jika tidak dihiraukan, sanksi denda bia dijatuhkan. Tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dikenakan denda Rp100.000. Jika kemungkinan denda bisa dihilangkan, kenapa tidak dipilih opsi itu. Istri yang tidak mempunyai NPWP tersendiri, mereka tidak perlu lagi repot, apalagi antri setiap tahun untuk melaporkan SPT-nya yang nihil.
CARA DAFTARKAN NPWP ISTRI GABUNG SUAMI
Kewajiban memberi nafkah pada kodratnya berada di pundak kepala keluarga (suami). Undang-undang pajak mengatur keberadaan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Baik sumber penghasilan dari suami, istri, ataupun keduanya.
Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita yang telah menikah (istri). Istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan.
Istri dapat mengajukan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Dengan prosedur :
-
Mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri,
-
Lampirkan fotokopi KTP suami dan istri,
-
Kartu Keluarga,
-
dan NPWP suami.
CARA MENGHAPUS NPWP ISTRI
Istri yang telah mempunyai NPWP sebelumnya dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan menghapus NPWP atas nama dirinya. Ajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat istri terdaftar, sertakan:
-
kartu NPWP istri,
-
fotokopi buku nikah,
-
kartu keluarga,
-
NPWP suami,
-
dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.
Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajiban lapornya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Jika berstatus sebagai usahawan, maka pembayaran menggunakan NPWP suami, dan otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan. Dan pada SPT tahunan penghasilan istri masuk ke dalam SPT tahunan suami, istri tidak perlu melapor SPT Tahunan.
Namun bukan berarti seorang istri tidak boleh mempunyai NPWP tersendiri. Dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, seorang istri masih dapat diperbolehkan untuk mempunyai NPWP yang berbeda tersendiri. Hak dan kewajiban perpajakannya juga akan ditanggung secara terpisah dari suami. Tambahkan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta pada saat mendaftarkan NPWP untuk istri.
PENGHITUNGAN PPH GABUNGAN
Menghitung pajak penghasilan suami istri yang ber-NPWP terpisah berbeda dengan suami istri yang NPWP-nya digabung. Meskipun mereka telah dipotong perusahaan atau pemberi kerja masing-masing, penghitungan untuk laporan SPT Tahunan tidak diperlakukan demikian. Pemotongan itu akan menjadi kredit pajak setelah penghasilan digabung.
Disediakan formulir khusus dalam SPT Tahunan untuk menghitung gabungan penghasilan suami dan istri. Lapisan tarif pajak berpotensi berubah ke lapisan lebih tinggi. Bisa dipastikan ada pajak kurang bayar atas penghasilan suami istri yang NPWP terpisah. Masing-masing akan dikenakan kurang bayar proporsional sesuai bagian prosentase penghasilan gabungan.
Untuk besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan tetap sama, kecuali kesalahan dalam PTKP istri. Harus diketahu seorang istri wlaupun kawin dalam status perpajakannya harus tetap ‘Tidak Kawin’. Dobel status ‘Kawin’ juga berpotensi menyebabkan kurang bayar dalam penghitungan pajak tahunan suami istri tersebut.
Sementara untuk suami istri yang NPWP-nya digabung, penghasilan istri yang telah dipotong pemberi kerja sifatnya menjadi final. Berapapun besarnya tidak akan menambah penghasilan suami dalam penghitungan pajak terutang. Tidak akan ada ‘Kurang Bayar’ dikarenakan tambahan penghasilan istri bekerja.
TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN
Satu NPWP, satu laporan SPT Tahunan. Jika istri NPWP gabung dengan suami, maka yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya suami saja. Bukti potong dari pemberi kerja istri digabungkan sebagai lampiran SPT Tahunan suami.
Pengadministrasian penghasilan istri cukup memasukkan penghasilan neto istri dan PPh yang terutang di kolom ‘Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja’ dalam lampiran SPT Tahunan suami. Demikian pula untuk harta dan utang atas nama istri, dimasukkan dalam lampiran daftar harta dan utang secara gabungan dengan harta dan utang atas nama suami.
Memilih NPWP gabung dengan suami menjadi pilihan yang bijak. Seorang istri tidak akan takut dikenakan sanksi perpajakan, tidak menjadikan pajak kurang bayar, dan tidak perlu repot dengan pelaporan SPT Tahunan.
APAKAH KERUGIAN BILA NPWP ISTRI GABUNG SUAMI?
-
Ketika NPWP istri gabung dengan suami maka semua harta istri juga menjadi milik suami kecuali sudah ada perjanjian pisah harta sebelumnya. Jadi, bila terjadi pertengkaran dan berujung perceraian maka semua harta tercatat secara hukum milik suami karena istri sudah menghapus NPWP. Itu satu kerugian untuk istri.
-
Ketika istri ingin melakukan pinjaman ke bank maka akan sulit melewati prosedur administrasinya karena umumnya salah satu persyaratan melampirkan NPWP atas nama sendiri. Sementara istri tidak punya NPWP.
BAGAIMANA JIKA BERPISAH (CERAI) ATAU SUAMI MENINGGAL DUNIA?
Ketika pasangan resmi bercerai, berakhirlah prinsip keluarga sebagai satu kesatuan sehingga NPWP yang dulu dimiliki dengan kode administrasi perpajakan “001”, dapat diajukan permohonan penghapusan NPWP istri dan bisa kembali mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang baru.
Jika suami meninggal, maka istri juga harus mengajukan penonaktifan NPWP atas nama suami dan istri yang digabung, dan kembali mendaftarkan NPWP yang baru.
Keduanya bisa dilakukan di tahun pajak selanjutnya jika hal tersebut terjadi di pertengahan tahun.
Setelah perceraian/suami meninggal, PTKP baik untuk suami atau istri menjadi status Tidak Kawin (TK) dan dapat ditambah dengan tanggungan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan. misalnya 1 anak menjadi tanggungan istri maka statusnya adalah TK/1