DJP menerapkan wajib e-Bupot bagi seluruh PKP di Indonesia pada 1 agustus 2020.
Selain itu DJP juga memperluas wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non PKP. Penerapan tersebut untuk lebih layanan perpajakan oleh DJP kepada masyarakat, apalagi dimusim pandemi agar tidak repot harus kirim-kirim dokumen dengan tanda tangan basah.
Agar dapat melaksanakan kewajiban tersebut wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, Salah satu persyaratan utama yang perlu di lakukan adalah membuat Sertifikat elektronik atau Digital Certificate wajib dimiliki untuk wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.
SYARAT YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MEMBUAT SERTIFIKAT ELEKTRONIK
-
Wajib Pajak mengirimkan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus perusahaan (Direktur), jika Direktur sedang berhalangan sedang diluar negeri atau sedang mengalami sakit yang parah bisa digantikan oleh pengurus lain yang ada di akte.
-
Surat yang dikirimkan harus disampaikan oleh pengurus Perusahaan (Direktur, atau pengurus lain yang ada di dalam akte jika direktur berhalangan) secara langsung harus datang ke KPP terdaftar (Tidak Diwakilkan/ Dikuasakan).
-
Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun terakhir, beserta bukti penerimaan/tanda terima (BPE) serta membawa dokumen SPT asli. Dan pastikan setiap dokumen SPT sudah di TTD dan di stempel. Apabila ada SPT Pembetulan harap dibawa juga SPT asli pembetulannya.
-
Pastikan nama pengurus yang mengajukan tercantum dalam SPT tahunan pph Badan beserta dokumen pendukung berupa dokumen asli dan fotokopi
– Akta pendirian
– Surat Pengangkatan nama pengurus
-
Menyerahkan KTP (kartu tanda Pengurus) dan KK (Kartu Keluarga) Untuk Warga Negara Indoensia atau bagi Warga negara Asing Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan juga NPWP, semua dokumen wajib dibawa asli dan fotocopy.
-
Pengurus melampirkan Softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam format Compact Disc (CD) atau media lain (flash disk) (File dinamakan: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus KTP atau paspor) contoh : 12.345.678.0.912.000-Joko Tampan-123456789
-
Membawa stempel perusahaan untuk jaga-jaga jika ada dokumen yang butuh stempel
-
Pada beberapa KPP, ada yang walaupun digantikan oleh pengurus lain yang ada di akte selain direktur, tetap harus menggunakan surat kuasa yang harus di TTD oleh direktur.
Disarankan sebelum datang ke KPP untuk membuat sertifikat digital, telpon atau konfirmasikan terlebih dahulu ke KPP terdaftar
Setelah Surat elektronik diterima, maka sudah bisa langsung digunakan. Dan masa berlaku Sertifikat elektronik yaitu 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala untuk pelaporan berikutnya.
5 MANFAAT UTAMA DARI PENGGUNAAN E-BUPOT
-
Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib.
-
Penyederhanaan proses administrasi.
-
Pengerjaan secara online dan langsung ke sistem DJP aman dan real time.
-
Menggunakan tanda tangan elektronik tanpa butuh tanda tangan basah dan stempel.
-
Mendukung kegiatan Social Distancing untuk mencegah penularan virus.