Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Masa PPN hanya bisa melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020.
PKP seluruh Indonesia tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.
Pembuatan hingga Pelaporan SPT PPN pada e-Faktur 3.0 tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based.
BAGAIMANA CARANYA? SIMAK LANGKAHNYA DIBAWAH INI.
Masukan sertifikat digital ke dalam browser, Website e-faktur 3.0 untuk pelaporan SPT PPN dapat di akses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login
Nantinya browser akan membaca secara otomatis NPWP user sesuai dengan Serifikat Digital yang sudah dimasukan ke dalam settingan browser.
-
Masukan Password E-Nofa untuk Login.
-
Untuk Pembuatan dan Pelaporan SPT melalui menu Administrasi SPT
Prosesnya hampir sama dengan Pembuatan SPT dalam aplikasi efaktur versi sebelumnya,
-
Yaitu dengan posting SPT – Buka SPT dan setiap lampiran dan SPT Induk – Masukan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tertera pada bukti pembayaran PPN kurang bayar (untuk PPN lebih bayar dan PPN nihil tidak perlu masukan NTPN)
-
Lalu kita bisa submit SPT dan setelah itu Kita Lapor dengan memasukan lampiran yang ada (BPN/Bukti bayar)
-
Setelah proses pelaporan kita bisa download SPT dan NTTE/BPE-nya
FEATURE PREPULATED PAJAK MASUKAN :
-
Pelaporan secara prepopulated melalui e-Faktur Web Based.
-
Semua data Faktur PK, PM dan Dokumen Lain yang telah di upload e-faktur 3.0, tersedia saat ingin melaporakan SPT PPN.
PKP BARU YANG TERDAFTAR PER 1 OKTOBER 2020
Namun bagi PKP baru yang terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa aplikasi e-faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan patch update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-faktur versi sebelumnya [e-faktur 2.2]
Maka dari itu PKP baru harus melakukan hal berikut :
· Download aplikasi e-faktur 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0
· Extract aplikasi e-faktur 2.2
· Instal aplikasi e-faktur 2.2 terlebih dahulu sebelum patch update aplikasi e-faktur 3.0.
· Extract patch update aplikasi e-faktur 3.0
· Copy seluruh file (3 file) hasil extract patch update aplikasi e-faktur 3.0.
· Paste file tersebut ke aplikasi e-faktur 2.2
· Lakukan instalasi aplikasi e-faktur, setelah semua dilakukan maka e-Faktur 3.0 sudah dapat dijalankan.
Namun walaupun dengan menggunakan e-faktur 3.0 dan e-faktur web based yang diharapkan oleh pemerintah dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan SPT masa PPN. Jika kita hanya mengandalkan aplikasi saja, tanpa ada double check dan perhitungan ulang total PPN yang seharusnya dibayarkan, kesalahan mungkin masih bisa terjadi. Karena e-faktur 3.0 maupun web based pun, belum tentu akan selalu sepenuhnya benar.
DJP berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada Senin 5 Oktober 2020.
Jadi diingatkan untuk para PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.