MRB Finance

Mengetahui Ketentuan Pajak Ekspor Di Indonesia

Bagi para pebisnis atau perusahaan impor dan export di Indonesia, wajib mengetahui ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Regulasi perpajakan bertujuan untuk mengatur lalu lintas barang dan jasa yang masuk/keluar dari suatu wilayah negara. Pengenaan pajak ekspor dan impor pun memiliki tujuan berbeda.

Pajak atas aktivitas impor biasanya digunakan untuk menekan laju barang yang masuk ke dalam negeri untuk mendukung peningkatan produktivitas di dalam negeri.

Sedangkan pengenaan pajak ekspor umumnya bertujuan untuk mempermudah produktivitas usaha dalam negeri pada aktivitas ekspor.

PENGERTIAN PAJAK EKSPOR

Pajak ekspor adalah pengenaan pajak pada aktivitas ekspor atau keluarnya barang dari wilayah pabean Indonesia ke luar negeri.

Objek pajak ekspor adalah :

  • Jasa Kena Pajak (JKP)

  • Barang Kena Pajak (BKP).

LANDASAN HUKUM PAJAK EKSPOR DI INDONESIA

Ada beberapa landasan hukum yang mengatur pungutan pajak ekspor di Indonesia :

  • Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

  • Perdirjen Pajak No.PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud.

JASA KENA PAJAK (JKP)

Pada dasarnya, pemungutan pajak ekspor dan impor menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

mengacu pada Pasal 7 UU PPN, atas kegiatan ekspor naik Barang Kena Pajak Berwujud maupun Tidak Berwujud serta Jasa Kena Pajak, maka tarif Pajak Pertambahan Nilainya adalah 0%.

Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai ekspor berupa uang ditambah semua biaya atas aktivitas ekspor dikurangi potongan harga dalam Faktur Pajak.

belakangan pemerintah melalui PMK No.32/2019, menjelaskan jenis-jenis Jasa Kena Pajak yang mendapatkan tarif 0% dengan ketentuan yang lebih spesifik.

Adapun jenis-jenis Jasa Kena Pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. JASA MAKLON

Jasa maklon adalah jasa yang melakukan proses penyelesaian suatu barang tertentu.

Jenis jasa ini dapat menikmati tarif 0% selagi memenuhi ketentuan berikut:

  • Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor.

  • Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.

  • Kepemilikan atas Barang Kena Pajak berada pada penerima ekspor Jasa Kena Pajak.

  • Pengiriman barang Kena Pajak tersebut yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.

  • Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

2. JASA PERBAIKAN DAN PERAWATAN

  • jasa perbaikan & perawatan yang digunakan atau dikirim ke luar daerah pabean.

3. JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FREIGHT FORWARDER)

  • yang melayani transportasi Barang Kena Pajak yang ditujukan ke luar daerah pabean atau untuk diekspor.

4. JASA KONSULTASI KONSTRUKSI

  • Jasa konsultasi konstruksi yang dimaksud meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean.

5. JASA TEKNOLOGI INFORMASI

Jasa teknologi informasi yang dimaksud meliputi:

  • Layanan perancangan, analisis dan pembuatan sistem komputer.

  • Layanan keamanan teknologi informasi.

  • Layanan contact center.

  • Layanan dukungan teknis misalnya layanan penanganan masalah client, pemrosesan data, dan konfigurasi hardware.

  • Layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting.

  • Layanan pembuatan konten seperti games, animasi, video, dan desain grafis.

Semua layanan tersebut dengan catatan dipesan dan diterima oleh pihak di luar daerah pabean.

6. JASA LAYANAN INTERKONEKSI DAN PENYELENGGARAAN SATELIT

Jasa layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit meliputi:

  • Layanan jaringan panggilan atau pesan singkat internasional yang dilakukan penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri.

  • Layanan transmitter dan responder yang diselenggarakan oleh satelit dalam negeri ke penerima layanan di luar negeri sepanjang stasiun yang digunakan penerima layanan berada di luar daerah pabean.

  • Layanan pengendalian satelit yang diterima oleh penerima layanan di luar negeri sepanjang stasiun bumi pengendali berada di dalam negeri.

  • Layanan koneksi internet global melalui jaringan publik yang diterima oleh pihak luar negeri.

7. JASA LAINNYA

Jasa lainnya yang dimaksud meliputi:

  • Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

  • Jasa konsultasi bisnis, manajemen, hukum, desain, SDM, engineering, audit, akuntansi, keuangan, dan perpajakan selama layanan jasa diterima oleh pihak luar negeri atau di luar daerah pabean.

  • Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor.

Para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan melampirkan faktur penjualan (invoice).

Para pengusaha tersebut wajib melaporkan kegiatan ekspor tersebut sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam SPT Masa PPN.

Khusus pengusaha jasa maklon wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta wajib melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dalam SPT Masa PPN.

BARANG KENA PAJAK (BKP)

Pemerintah juga membebaskan pungutan pajak ekspor untuk Barang Kena Pajak.

Bahkan pemerintah memberikan insentif dalam bentuk restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Namun Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) memberlakukan bea keluar atas komoditas barang tertentu yang harus dilunasi sebelum barang diangkut.

Bea keluar ini ditetapkan melalui mekanisme Harga Patokan Ekspor (HPE) yang setiap bulannya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Ada dua mekanisme perhitungan bea keluar yaitu ;

1.       ad valorem : untuk komoditas yang dipengaruhi oleh Harga Patokan Ekspor. rumusnya :

“ ad valorem = Tarif Bea keluar x HPE x Jumlah Satuan Barang x Kurs ”

2.       ad naturam atau spesifik :  ad naturam merupakan komoditas yang perhitungannya didasari oleh satuan barang. Rumusnya :

“ ad naturam = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Kurs “

BARANG APA SAJA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR?

Penetapan komoditas barang yang dikenakan bea keluar ditetapkan dalam PMK No.13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar yang terakhir mengalami perubahan yang dikemas dalam PMK No.166/PMK.010/2020.

Adapun barang-barang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kulit meliputi kulit sapi dan kerbau, biri-biri, dan kambing baik yang mentah maupun diwarnai atau disamak.

  • Kayu meliputi kayu veneer kecuali kayu yang dibuat untuk bahan slat pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm.

  • Serpihan kayu baik yang dibentuk kepingan maupun pecahan atau keduanya.

  • Kayu olahan dengan detail yang dapat Anda lihat melalui tautan berikut ini.

  • Biji kakao

  • Segala bagian dari buah sawit mulai dari biji, kernel, dan tandan

  • Crude Palm Oil beserta turunannya

  • Campuran Crude Palm Oil beserta turunannya.

  • Hasil pengolahan mineral logam yang detail yang dapat Anda lihat di sini.

Alasan kenapa barang-barang tersebut dikenakan bea keluar adalah sebagai berikut:

  • Menjaga persediaan bahan baku serta menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.

  • Menjaga kelestarian alam dalam negeri.

  • Meningkatkan daya saing ekspor produk tertentu. Misalnya kelapa sawit yang menjadi ekspor unggulan bagi Indonesia.

Itulah penjelasan singkat mengenai pajak ekspor. konsultasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak export untuk bisnis kamu dengan MRB

Recent Post