APA ITU E-TAX COURT?
e-Tax Court adalah sistem informasi untuk melaksanakan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik yang disediakan oleh pengadilan pajak. Kehadiran e-Tax Court merubah tata cara peradilan terhadap sengketa pajak di Indonesia. Proses peradilan sengketa pajak dengan e-Tax Court dilakukan lebih sederhana karena pemohon dapat melakukan pendaftaran, pengajuan banding, atau gugatan, hingga melakukan persidangan secara elektronik. Putusan secara elektronik dari hasil persidangan juga dapat dilakukan pada e-Tax Court.
MANFAAT DARI E-TAX COURT
Berikut manfaat hadirnya e-Tax Court bagi para pihak yang bersengketa:
-
Surat, bukti, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses peradilan diberikan secara elektronik, sehingga mendukung budaya paperless
-
Jangka waktu dari proses administrasi sengketa pajak hingga sidang perdana dimulai hanya memakan waktu paling lama 4 bulan sejak permohonan banding atau gugatan diterima
-
Para pihak yang bersengketa dapat memantau proses sengketa secara online, sehingga proses persidangan lebih transparan
-
Salinan putusan diterima oleh pemohon terdaftar secara elektronik. Pemohon terdaftar akan menerima notifikasi 5 hari sebelum sidang pengucapan. Pada hari ke-5, pemohon terdaftar akan menerima salinan putusan digital.
Sebagai perbandingan, pada proses peradilan sengketa pajak sebelumnya, surat, bukti, dan dokumen lainnya diserahkan secara fisik ke pengadilan pajak. Kemudian, jangka waktu dari proses administrasi sengketa pajak hingga sidang perdana dimulai memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding atau gugatan diterima. Lalu, salinan putusan dari hasil sidang diterima oleh pemohon dalam waktu 30 hari sejak putusan diucap.
TUJUAN ADANYA E-TAX COURT
Tujuan diterbitkannya PER-1/PP/2023 adalah untuk melaksanakan peradilan secara sederhana dan cepat dengan biaya ringan dalam menangani sengketa pajak. Dengan diterbitkannya PER 1/PP/2023, proses persidangan pajak di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien dengan memperkenalkan e-Tax Court.
TAHAPAN PERSIDANGAN SENGKETA PAJAK DENGAN E-TAX COURT
-
PENDAFTARAN AKUN ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK
Pendaftaran akun secara elektronik dilakukan oleh pemohon terdaftar. Pemohon terdaftar terdiri dari Wajib Pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang akan mengajukan permohonan banding atau gugatan. Hal ini sesuai dengan pada Pasal 2 PER-1/PP/2023. Pendaftaran akun dilakukan dengan kriteria sebagai berikut.
-
Bagi Wajib Pajak, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Bagi penanggung pajak, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar/NPWP/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Paspor
-
Bagi kuasa hukum, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan kartu tanda pengenal atau surat izin kuasa hukum.
Surat permohonan registrasi akun dapat diunduh dari e-Tax Court. Surat permohonan registrasi akun wajib diisi, ditandatangani, dan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF ke e-Tax Court. Pemohon yang telah melakukan pendaftaran akan diberikan tautan aktivasi akun ke alamat domisili elektronik. Domisili elektronik berupa surat elektronik atau e-mail yang terverifikasi milik pemohon terdaftar.
Bagi pihak termohon yang merupakan pejabat berwenang, wajib menyampaikan domisili elektronik kepada pengadilan pajak untuk mendapatkan akun dan agar dapat menggunakan layanan administrasi serta persidangan secara elektronik pada e-Tax Court.
-
BANDING DAN GUGATAN SECARA ELEKTRONIK
Surat banding atau surat gugatan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format .doc/.docx/.rtf dan PDF serta melampirkan salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat ke e-Tax Court. Pengajuan banding atau gugatan dapat dilakukan oleh kuasa hukum sepanjang Wajib Pajak atau penanggung pajak yang diwakili juga merupakan pemohon terdaftar.
Pemohon terdaftar juga dapat mengunggah dokumen pendukung, antara lain akta perusahaan, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya untuk mendukung proses administrasi persidangan. Surat banding atau surat gugatan dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertfikasi Elektronik (PSE) Indonesia.
Pemohon terdaftar yang telah mengajukan banding atau gugatan melalui e-Tax Court akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Tanggal yang tercantum pada BPE merupakan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima oleh pengadilan pajak.
Tanda terima surat banding atau surat gugatan yang berisi nomor sengketa akan disampaikan oleh panitera pengadilan pajak pada e-Tax Court. Nomor sengketa pada tanda terima surat tersebut diberikan untuk setiap sengketa pajak yang diajukan.
-
PERSIAPAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Persiapan sidang dimulai dengan proses jawab menjawab antara pemohon terdaftar dengan termohon terdaftar. Untuk menanggapi surat banding atau gugatan dari pemohon terdaftar, termohon terdaftar harus mengunggah surat tanggapan atau surat uraian banding yang diminta oleh pengadilan pajak melalui e-Tax Court.
Surat tersebut nantinya dapat diunduh oleh pemohon terdaftar pada e-Tax Court. Untuk menanggapi surat uraian banding atau surat tanggapan dari termohon terdaftar, pemohon terdaftar harus menggunggah surat bantahan yang diminta oleh pengadilan pajak melalui e-Tax Court. Surat tersebut nantinya dapat diunduh oleh termohon terdaftar pada e-Tax Court. Setelah persiapan persidangan sudah selesai dilakukan, surat pemberitahuan panggilan sidang pemeriksaan yang sah dikirimkan ke akun pemohon terdaftar dan termohon terdaftar melalui e-Tax Court.
-
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan menggunakan aplikasi konferensi video. Penggunaan aplikasi konferensi video secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum. Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak dilakukan secara elektronik, tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat.
Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 hari persidangan, maka pemeriksaan dilanjutkan pada hari yang telah ditetapkan dan diberitahukan oleh hakim ketua/hakim tunggal kepada para pihak yang bersengketa.
Dalam proses persidangan, para pihak bersengketa menyampaikan dokumen elektronik pada e-Tax Court. Jangka waktu penyampaian dokumen elektronik ditetapkan oleh hakim ketua/hakim tunggal. Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik dalam jangka waktu yang diberikan, dianggap tidak menggunakan haknya.
Dalam hal pemeriksaan identitas, penyampaian keterangan, dan pengambilan sumpah oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa juga dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. Rohaniwan dalam pengambilan sumpah harus disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa. Pada saat pengambilan sumpah secara elektronik, rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa harus berada di ruangan yang sama.
Pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat diubah oleh majelis/hakim tunggal menjadi tatap muka dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak.
-
PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK
Pengucapan putusan oleh hakim/hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan sudah diunggah dan telah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh panitera pada e-Tax Court.
Meskipun disampaikan secara elektronik, salinan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan memenuhi asas sidang terbuka untuk umum. Salinan putusan dan penetapan untuk umum akan dipublikasi pada laman resmi pengadilan pajak.
Peraturan terkait e-Tax Court resmi diterapkan mulai 31 Juli 2023 sesuai dengan Pasal 27 PER-1/PP/2023. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam peradilan hukum perpajakan di Indonesia karena menghadirkan transformasi dalam cara persidangan yang selama ini dilakukan secara tatap muka.