e-Tax Court merupakan suatu sistem informasi yang digunakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dan wajib untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik. Proses tersebut mulai dari pendaftaran sengketa pajak, penyampaian dan penyimpanan berkas banding sampai dengan pengucapan putusan.
Kehadiran e-Tax Court merubah tata cara peradilan terhadap sengketa pajak di Indonesia. Proses peradilan sengketa pajak dengan e-Tax Court dilakukan lebih sederhana karena pemohon dapat melakukan pendaftaran, pengajuan banding, atau gugatan, hingga melakukan persidangan secara elektronik.
FITUR-FITUR YANG TERSEDIA DALAM E-TAX COURT:
E-REGISTRATION
Melalui e-Tax Court, wajib pajak dapat mengajukan banding/gugatan secara elektronik. Sebelum melakukan pendaftaran sengketa, wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum harus mengajukan pendaftaran akun lewat e-Registration.
Registrasi dilakukan dengan mengunggah surat permohonan, surat keterangan terdaftar, dan NPWP/KTP/KK/Paspor/IKH. Setalah melakukan pendaftaran, pendaftar akan menerima tautan untuk melakukan aktivasi akun setelah proses verifikasi.
E-FILING
Wajib pajak dapat mengajukan Surat Banding/Gugatan, keputusan yang dibanding/digugat, dan dokumen pendukung disampaikan melalui e-Tax Court tanpa mengirimkan hardcopy. Pada e-Filing yang tersedia, wajib pajak mengisi jenis permohonan, pihak terbanding, melengkapi dokumen keputusan dibanding/digugat, data koreksi, dan data-data lainnya, seperti pada gambar berikut ini:
Proses pra-persidangan lain seperti penyampaian bantahan/tanggapan, hingga pencabutan permohonan juga dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court.
E-LITIGATION
Pemberitahuan/Panggilan Sidang akan dikirim ke akun e-Tax Court dan Email Pemohon Banding/Penggugat/Kuasa Hukum. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat memantau informasi jadwal sidang, termasuk juga melakukan konfirmasi kehadiran, serta melihat jadwal sidang yang sedang berlangsung di hari tersebut.
Persidangan dilakukan secara elektronik dan dapat dilakukan secara tatap muka apabila diperintahkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal untuk keperluan pembuktian. Keterangan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengambilan sumpah juga dilakukan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.
E-PUTUSAN
Pemberitahuan/informasi putusan akan muncul dalam akun e-Tax Court. Sidang Pengucapan melalui pengunggahan salinan putusan pada sistem e-Tax Court. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat mengunduh salinan putusan melalui sistem e-Tax Court. Permohonan pencabutan putusan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court.